Ribuan Liter BBM Diduga Ditimbun, LSM JARI Tantang Aparat Tindak Frendly

Blog18 Dilihat

MINUT — PELOPORBERITA.ID | LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) melontarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Utara. Organisasi tersebut mengaku telah mengantongi informasi awal dan bukti yang mengarah pada seorang terduga pelaku bernama Frendly.

Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menegaskan pihaknya menilai persoalan ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan bukti awal adanya dugaan penimbunan ribuan liter BBM subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kema 1, Minahasa Utara. Selain itu, terdapat puluhan kendaraan yang diduga menjadi armada pengangkut BBM subsidi,” tegas Jenry.

Menurutnya, modus operandi yang diduga digunakan sangat terstruktur. Kendaraan pengangkut disebut-sebut dipakai sebagai kamuflase untuk melancarkan distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kami menilai ini sudah masuk kategori kejahatan besar. Bagaimana bisa seorang Frendly diduga menggunakan kendaraan pengangkut sebagai kamuflase untuk memainkan BBM subsidi. Ini harus dibongkar terang,” ujar Jenry dengan nada keras.

JARI juga mengecam keras dugaan aksi premanisme dan pengancaman yang disebut dilakukan oleh oknum yang diduga merupakan anak buah Frendly terhadap wartawan yang melakukan peliputan di lapangan.

“Jika benar ada intimidasi terhadap wartawan, ini sangat kami kecam. Pers dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan cara-cara premanisme,” tegas Jenry.

Secara hukum, JARI menilai dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jenry menjelaskan, Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila suatu badan usaha atau pihak tertentu melakukan kegiatan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha di sektor hilir migas sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009
  • Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) terkait tata niaga BBM.

“Sek JARI menilai kuat dugaan tidak ada izin badan usaha atau PT untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar di gudang tersebut. Jika benar tanpa izin niaga dan penyimpanan, ini jelas pelanggaran serius,” tegas Jenry.

LSM JARI menyatakan tidak akan berhenti pada pernyataan publik. Mereka memastikan akan membawa laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Kami besok akan memasukkan laporan resmi ke Polres Minut. Kami juga menantang Kapolres untuk segera melakukan penindakan tegas, termasuk penangkapan terhadap yang bersangkutan jika terbukti,” kata Jenry.

Tak hanya itu, JARI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik kendaraan pengangkut maupun BBM subsidi yang diduga ditimbun.

“Kami minta jangan ada pembiaran. Jika bukti cukup, lakukan penyitaan kendaraan dan minyak BBM. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” tegasnya.

JARI menegaskan langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen mereka mengawal distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *