SULUT, PELOPORBERITA.ID | Tertulis jelas dalam rincian pasal perjudian di Indonesia :
- KUHP Pasal 303 (Judi Konvensional/Bandar) : Mengatur hukuman penjara paling lama 10 Tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000.- bagi mereka yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan permainan judi sebagai pencarian,
- KUHP Pasal 303 bis (Pemain) : Mengatur hukuman penjara maksimal 4 Tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000.- bagi orang yang menggunakan kesempatan main judi,
- UU ITE (Pasal 27 ayat 2) ( Judi Online) : Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten judi online, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.-,
- UU No. 7 Tahun 1974 : Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana,
- KUHP Baru (Pasal 426-427) : Bandar judi diancam penjara hingga 9 Tahun atau denda kategori 6 (Rp. 2 Miliar), sedangkan pemain diancam penjara 3 Tahun atau denda kategori 3 ( Rp. 50 Juta ).
Aneh tapi nyata dan termasuk sadis, dalam akun Facebook Dennis Sagay mengundang di Media Sosial secara terang-terangan tanpa takut terhadap APH (Aparat Penegak Hukum), bahwa akan diadakan judi sabung ayam besar-besaran di Arena Gold Taraya yang lebih dikenal dengan sebutan AGT, pada hari Sabtu dan Minggu (28 – 29 Maret 2026).
Dalam undangan tersebut tertulis dari Panitia judi besar itu terbentuk panitia dan mengundang seluruh farm-farm / klub-klub besar di Sulut ( Sulawesi Utara) dan di luar Sulut untuk bisa berpartisipasi dalam Iven judi besar-besaran di AGT nanti.
Dan juga tertulis besar nominal taruhan, Sabtu 20+++ dan Minggu 10+++. Tidak lupa dalam undangan berbentuk flayer tercantum turut mengundang beberapa farm/klub Ayam, Octagon Siantar (Medan, Arena Pulo Moyo (Bali), Arena Cargo (Bali), Petarung Matador Farm, Radox Farm, Indenberg Rooster, Ratox Farm, dan Neraka Farm.
Undangan secara terang-terangan dan terbuka tersebut menimbulkan tanda tanya bagi Masyarakat yang ada di Sulut. Apakah di Sulut Judi sudah di sahkan dengan kata lain sudah dilegalkan? Padahal sudah ada Undang-undang/Pasal yang melarang perjudian?
Dimana peran APH sebagai penegak hukum dalam pemberantasan judi?
Awak Media berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu. Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, S.I.K via chattingan WhatsApp (Rabu/18/02/2026) dengan mengirim postingan flayer dari akun Facebook milik Dennis Sagay, tapi sampai berita dinaikkan belum ada respon dari Kasat.
NINA












