RTRW Disetujui Pusat, Sulawesi Utara Siap Tancap Gas Jadi Magnet Investasi dan Mesin PAD

Blog57 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat tonggak penting dalam tata kelola pembangunan setelah Gubernur Yulius Selvanus.,SE resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Menteri ATR/BPN Nurson Wahid di kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/2/2026).

Dokumen strategis ini dinilai bukan sekedar produk administratif, melainkan instrumen hukum pembangunan jangka panjang yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RTRW merupakan kerangka legal yang menentukan struktur ruang wilayah, zonasi pemanfaatan lahan, kawasan lindung, kawasan ekonomi, serta jaringan infrastruktur.

Persetujuan substansi dari pemerintah pusat menandakan bahwa rancangan RTRW provinsi telah sinkron dengan kebijakan nasional, baik dari sisi teknis, ekologis, maupun ekonomi.

Dengan disetujuinya dokumen ini, Sulawesi Utara kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengendalikan pembangunan, mencegah konflik tata ruang, serta memastikan seluruh proyek strategis berjalan sesuai rencana jangka panjang.

Secara ekonomi, keberadaan RTRW berfungsi sebagai “jaminan kepastian ruang” bagi investor.

Kepastian zonasi industri, pariwisata, pertanian, dan permukiman membuat risiko investasi menurun dan mempercepat proses perizinan.

Efek berantai dari kondisi tersebut meliputi:

  • meningkatnya arus investasi domestik dan asing
  • bertambahnya lapangan kerja lokal
  • tumbuhnya sektor UMKM penunjang kawasan ekonomi
  • meningkatnya pajak daerah dan retribusi

Seluruh faktor tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Selain aspek ekonomi, RTRW juga berfungsi menjaga keseimbangan ekologis.

Penetapan zona konservasi, hutan lindung, daerah resapan air, dan wilayah rawan bencana memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan hidup.

Bagi masyarakat, ini berarti perlindungan jangka panjang terhadap sumber air, lahan pertanian, serta keselamatan permukiman.

Kepastian tata ruang juga mengurangi potensi konflik lahan karena batas fungsi wilayah telah ditetapkan secara legal dan transparan.

Pemerintah pusat menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota.

Sinkronisasi ini menjadi kunci agar pembangunan lintas wilayah tidak tumpang tindih serta memudahkan realisasi proyek strategis nasional di daerah.

Setelah menerima persetujuan substansi, pemerintah provinsi akan melanjutkan tahap penetapan melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Tahapan tersebut menjadi langkah final sebelum RTRW resmi berlaku sebagai perda.

Persetujuan RTRW menegaskan bahwa pembangunan modern tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi pada perencanaan ruang yang presisi, legal, dan berkelanjutan.

Dengan fondasi tata ruang yang jelas, Sulawesi Utara diproyeksikan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial dan lingkungan.

Keberhasilan memperoleh persetujuan substansi ini merupakan momentum strategis yang dapat menentukan arah transformasi daerah dalam satu hingga dua dekade ke depan, dari wilayah berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *