Ke Mana Rp580 Juta Sisa Anggaran? JARI Minta Penjelasan Terbuka

Blog108 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaranq kembali mencuat setelah data Rekapitulasi Realisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Badan Adhoc Tahun 2024 per 7 Februari 2025 temuan BPK RI menunjukkan serapan dana yang jauh dari maksimal. 

Dari pagu Rp1.265.350.000, realisasi tercatat hanya Rp685.000.000 atau 54,14 persen. 

Artinya terdapat sisa Rp580.350.000 yang kini menjadi tanda tanya publik.

Ketua Umum Aktivis Jurnalis Rakyat Indonesia, Johan Lintong. SH., M.Pd., menegaskan bahwa sisa anggaran negara tidak boleh mengambang tanpa kejelasan administratif maupun hukum. 

Ia mendesak KPU Kota Manado membuka bukti resmi pertanggungjawaban, termasuk dokumen pengembalian dana apabila memang telah disetor kembali ke kas negara. 

“Dalam sistem keuangan negara, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. 

Jika bukti pengembalian tidak dapat ditunjukkan, maka aparat penegak hukum harus turun menyelidiki. 

Ini bukan sekedar soal administrasi, tetapi potensi pelanggaran hukum,” tegas Lintong. 

Secara normatif, pengelolaan anggaran negara diatur ketat dalam: 

• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan penggunaan anggaran. 

• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — menegaskan bahwa sisa dana wajib disetor kembali ke kas negara dan dicatat secara sah. 

• UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — mengatur bahwa penyalahgunaan atau penguasaan dana negara tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, sisa anggaran bukan persoalan selama prosedur pengembalian dilakukan dan dilaporkan. 

Namun jika tidak ada bukti setoran atau laporan resmi, maka status dana bisa berubah menjadi temuan serius yang berimplikasi hukum. 

Lintong juga menilai angka serapan 54,14 persen tergolong rendah untuk program yang sudah berjalan satu tahun anggaran. 

Kondisi ini biasanya mengindikasikan salah satu dari tiga hal, yaitu:

1. Perencanaan anggaran tidak realistis. 

2. Pelaksanaan kegiatan tidak optimal. 

3. Administrasi pertanggungjawaban bermasalah. 

Tanpa klarifikasi terbuka, ketiga kemungkinan tersebut tetap menjadi tanda tanya besar. 

Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan dana penyelenggaraan proses demokrasi. 

Publik menuntut standar akuntabilitas lebih tinggi dibanding anggaran sektor lain. 

Jika lembaga penyelenggara pemilu tidak segera membuka laporan detail, tekanan publik berpotensi meningkat menjadi desakan audit investigatif. 

Lintong menegaskan, langkah aparat penegak hukum bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan tidak ada penyimpangan. 

“Negara punya instrumen pengawasan. Jika semua benar dan sesuai aturan, maka investigasi justru akan membersihkan nama institusi. 

Tapi jika tidak, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp +62 821-950xxxxx, ketua KPU Kota Manado belum ada jawaban dikarenakan masih centang satu, terkait penjelasan rinci kepada publik untuk status sisa Rp580 juta tersebut. 

Transparansi atau penyelidikan, salah satunya harus terjadi. 

Jika tidak, kecurigaan publik akan terus membesar dan berpotensi menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan dana negara. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *