MINAHASA, peloporberita.id – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026. Pelapor, Noch Sambouw, SH, MH, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68.
“Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujarnya Noch Sambouw usai pemeriksaan.
Dalam laporan tersebut, turut disorot Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang disebut dibuat oleh PPAT berinisial NR, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT di Kabupaten Minahasa. AJB tersebut diduga diproduksi dan digunakan meski objek tanah yang diperjualbelikan dalam kondisi bersengketa.
Selain itu, pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses persidangan adalah Jimmy Wijaya, Raisa Wijaya selaku Direktur PT Buwana Properti Indah Utama, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa.
Dokumen AJB 203/2019 itu diketahui digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.
Noch Sambouw menjelaskan, terdapat dugaan pemalsuan pada isi AJB, khususnya pada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa. Padahal, menurutnya, tanah tersebut telah bersengketa sejak tahun 1999 hingga saat ini.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat 1 huruf F ditegaskan bahwa PPAT wajib menolak membuat akta jika objek yang diperjual belikan sedang bersengketa, baik secara fisik maupun yuridis. Namun akta ini tetap dibuat,” jelasnya Sambouw.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 39 ayat 1 huruf D yang mengatur bahwa PPAT wajib menolak pembuatan akta apabila para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak untuk pelepasan atau peralihan hak. Dalam kasus ini, disebutkan bahwa Jimmy Wijaya menerima kuasa dari Mendy Antone Tamumu selaku penjual berdasarkan PPJB.
Pelapor juga menyoroti adanya AJB lain, yakni AJB Nomor 204/2019, yang disebut mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama, sehingga dinilai janggal dan rancu secara hukum.
Objek tanah yang dimaksud berada di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang dikenal dengan sebutan kebun Tumpengan.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta. Masih terdapat saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa guna melengkapi proses penyelidikan.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.












