Penghapusbukuan Kredit Disorot, Ketum LSM JARI Minta Dirut Bank SulutGo Bertanggung Jawab dan Mundur

Blog68 Dilihat

Manado, PELOPOR BERITA.ID — Desakan agar Direktur Utama PT Bank SulutGo, Revino M. Pepah, bertanggung jawab atas polemik penghapusbukuan kredit macet tahun 2023 kian menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) secara tegas meminta agar pucuk pimpinan bank daerah tersebut mengambil sikap ksatria dengan mengundurkan diri.

Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, menyatakan bahwa persoalan yang mencuat dari temuan pemeriksaan telah menimbulkan kegaduhan publik dan dinilai mencerminkan adanya dugaan pelanggaran terhadap mekanisme dan aturan internal yang seharusnya dijalankan secara ketat.

Menurut Johan, perbedaan jumlah rekening dan nilai kredit yang dihapus buku antara yang disetujui Dewan Komisaris dan yang kemudian ditetapkan oleh Direksi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.

“Direktur Utama harus bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil. Jika memang terjadi pelanggaran terhadap prosedur dan aturan, maka langkah paling elegan adalah mundur dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral,” tegas Johan.

Ia menilai, posisi Direktur Utama sebagai pengambil kebijakan tertinggi di tubuh manajemen tidak bisa dilepaskan dari setiap keputusan strategis yang menimbulkan polemik, terlebih jika berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang bersumber dari kepercayaan publik dan daerah.

JARI memandang bahwa dugaan pelanggaran terhadap mekanisme persetujuan Dewan Komisaris dalam proses penghapusbukuan kredit berpotensi mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

“Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Ini menyangkut bank milik daerah, menyangkut kepercayaan masyarakat, dan menyangkut integritas pengelolaan keuangan. Karena itu, Direktur Utama harus berani mengambil tanggung jawab,” lanjutnya.

Selain mendesak pengunduran diri, JARI juga meminta aparat penegak hukum dan otoritas pengawas untuk menelusuri secara menyeluruh proses penghapusbukuan kredit tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan daerah.

Johan menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk serangan personal, melainkan dorongan agar ada pertanggungjawaban yang jelas dan langkah pembenahan di tubuh Bank SulutGo.

“Kalau memang ada aturan yang dilanggar, maka konsekuensinya harus jelas. Jabatan adalah amanah. Ketika kebijakan yang diambil menimbulkan masalah besar, maka tanggung jawab juga harus besar,” katanya.

Hingga saat ini, pihak Bank SulutGo belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank daerah tetap terjaga. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *