Membanggakan, Putra Sulut Martin Daniel Tumbelaka Ditunjuk Jadi Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Blog116 Dilihat

JAKARTA, PELOPORBERITA.ID — Putra terbaik Sulawesi Utara Martin Daniel Tumbelaka, kembali mencatatkan peran strategis di tingkat nasional.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara itu resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPII) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Penunjukan ini menegaskan kepercayaan DPR terhadap kapasitas, integritas, serta rekam jejak Martin Daniel Tumbelaka dalam pembahasan legislasi strategis, khususnya yang berkaitan dengan reformasi dan modernisasi sistem hukum nasional.

RUU Hukum Perdata Internasional dinilai krusial di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, baik dalam urusan perkawinan campuran, waris internasional, kontrak bisnis global, hingga sengketa perdata yang melibatkan warga negara asing dan badan hukum internasional. Selama ini, pengaturan HPI di Indonesia masih tersebar dan banyak mengandalkan yurisprudensi serta doktrin lama.

Sebagai Ketua Pansus, Martin Daniel Tumbelaka memegang peran kunci dalam memimpin pembahasan lintas fraksi, menyerap masukan para ahli hukum, akademisi, praktisi, serta memastikan RUU ini menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan dunia usaha di era globalisasi.

Penunjukan tersebut juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulawesi Utara. Kehadiran Martin di posisi strategis ini diharapkan mampu membawa perspektif daerah ke dalam perumusan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat kontribusi Sulut dalam pembangunan hukum Indonesia.

Dengan kepemimpinan Martin Daniel Tumbelaka, publik menaruh harapan besar agar RUU Hukum Perdata Internasional dapat dibahas secara komprehensif, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum serta keadilan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *