Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Ongkaw III Kecamatan Sinonsayang

Blog7 Dilihat

Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat yang berlokasi di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, terkait Perkara Nomor 210/PDT.G/2025/PN AMR.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan yang bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek perkara di lapangan. Melalui pemeriksaan ini, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai letak, batas, serta kondisi tanah yang menjadi pokok sengketa.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turut hadir untuk memberikan dukungan data dan informasi pertanahan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsi instansi. Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan data yang valid.

Dengan dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak yang bersengketa.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *