Police Line Dilanggar, PETI Busato Jalan Lagi Ada Apa dengan Polres Bolmut?

Blog471 Dilihat

Bolmut — PELOPORBERITA.ID | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, kembali beroperasi. Alat berat dilaporkan masuk dan bekerja di lokasi tambang ilegal yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow Utara.

Fakta ini memicu kemarahan publik. Police line yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru terkesan tak berarti apa-apa. Tidak ada penyitaan alat berat, tidak ada tersangka, dan tidak terlihat proses hukum lanjutan. Penertiban dinilai hanya formalitas, sementara tambang ilegal kembali berjalan seolah kebal hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam: di mana pengawasan Polres Bolmut atas lokasi yang sudah dipasangi garis polisi? Siapa yang bertanggung jawab ketika police line diabaikan dan aktivitas ilegal kembali berlangsung?

Secara hukum, PETI jelas melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Penggunaan alat berat juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Namun seluruh ancaman hukum itu seolah tak menakutkan di Busato.

Diamnya aparat justru memunculkan dugaan pembiaran dan memperkuat persepsi penegakan hukum yang timpang. Police line tanpa pengawasan dan tindakan tegas dinilai hanya menjadi hiasan, bukan instrumen hukum.

Publik kini mendesak Polda Sulawesi Utara turun tangan langsung, menyita seluruh alat berat, menindak pemodal dan aktor intelektual PETI, serta mengevaluasi kinerja Polres Bolmut jika terbukti lalai.

Hukum dipertaruhkan. Jika police line bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa aparat penegak hukum. Publik kini menunggu jawaban: ditegakkan, atau kembali dibiarkan?

Bolmut — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, kembali beroperasi. Alat berat dilaporkan masuk dan bekerja di lokasi tambang ilegal yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow Utara.

Fakta ini memicu kemarahan publik. Police line yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru terkesan tak berarti apa-apa. Tidak ada penyitaan alat berat, tidak ada tersangka, dan tidak terlihat proses hukum lanjutan. Penertiban dinilai hanya formalitas, sementara tambang ilegal kembali berjalan seolah kebal hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam: di mana pengawasan Polres Bolmut atas lokasi yang sudah dipasangi garis polisi? Siapa yang bertanggung jawab ketika police line diabaikan dan aktivitas ilegal kembali berlangsung?

Secara hukum, PETI jelas melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Penggunaan alat berat juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Namun seluruh ancaman hukum itu seolah tak menakutkan di Busato.

Diamnya aparat justru memunculkan dugaan pembiaran dan memperkuat persepsi penegakan hukum yang timpang. Police line tanpa pengawasan dan tindakan tegas dinilai hanya menjadi hiasan, bukan instrumen hukum.

Publik kini mendesak Polda Sulawesi Utara turun tangan langsung, menyita seluruh alat berat, menindak pemodal dan aktor intelektual PETI, serta mengevaluasi kinerja Polres Bolmut jika terbukti lalai.

Hukum dipertaruhkan. Jika police line bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa aparat penegak hukum. Publik kini menunggu jawaban: ditegakkan, atau kembali dibiarkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *