Kinerja BPJN Sulut di Pertanyakan! Jalan Trans Sulawesi di “Munte” Ibarat Membawah Masyarakat Menuju Gerbang Kematian‎

Blog28 Dilihat


‎Minahasa Selatan – Peloporberita.id |
‎Kerusakan parah preservasi Ruas Jalan nasional dari Batas Kota Manado sampai Worotican jalan Trans Sulawesi Manado–Amurang di wilayah Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan, bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini telah menjelma menjadi cermin lemahnya pengawasan, minimnya tanggung jawab, dan patut diduga adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

‎Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi pada Senin, 26 Januari 2026, menemukan sejumlah titik jalan berlubang, rusak berat, dan berpotensi memicu kecelakaan fatal. Padahal, ruas jalan ini merupakan urat nadi transportasi Trans Sulawesi yang setiap hari dilalui kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan berat bermuatan alat berat dan kontainer.

‎Ironisnya, ruas jalan ini berada di bawah pengawasan PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Provinsi Sulut namun kondisi di lapangan justru menunjukkan ketiadaan tindakan cepat dan nyata.

‎Pengakuan Sopir: Macet, Rusak Kendaraan, Ancaman Nyawa
‎Sejumlah sopir yang ditemui menyampaikan keluhan serius.
‎Salah satunya menyebut:
‎“Kalau ada mobil besar, pasti antre panjang. Mobil harus pelan-pelan. Kami takut stik as patah karena beban. Ini bukan soal nyaman lagi, tapi soal keselamatan.”

‎Fakta ini menegaskan bahwa kerusakan jalan telah berdampak langsung pada keselamatan publik, namun hingga kini belum terlihat upaya perbaikan darurat yang memadai.

‎Pertanyaan Keras untuk BPJN Sulut
‎Dengan anggaran infrastruktur jalan yang setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional, publik wajar mempertanyakan:
‎* Apakah PPK 1.2 satker PJN Wilayah I Sulut benar-benar menjalankan tugas pengawasan lapangan?
‎* Apakah Kasatker dan Kepala Balai BPJN Sulut mengetahui kondisi riil jalan ini?
‎Ataukah peninjuan hanya dilakukan di atas kertas, bukan di atas aspal yang berlubang?
‎Jika benar PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Sulut tidak pernah atau jarang turun langsung, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran kewajiban jabatan.

‎Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
‎Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa penanganan cepat berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
‎- UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
‎Pasal 24 ayat (1):
‎Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
‎Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini tidak dijalankan secara optimal.
‎- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
‎Pasal 273 ayat (1):
‎Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana.
‎Meski kecelakaan besar belum terjadi, potensi bahaya sudah nyata.
‎- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
‎Melarang pembiaran, kelalaian, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
‎Tidak bertindak saat risiko keselamatan publik sudah diketahui dapat dikategorikan maladministrasi.
‎- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
‎Jika anggaran pemeliharaan tersedia namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka patut diduga terjadi penyimpangan anggaran.

‎Pertanyaan publik kini menggema:
‎“Haruskah menunggu kecelakaan, bahkan korban jiwa, baru hadir?”
‎Masyarakat menilai sikap diam BPJN Sulut mulai dari Kepala Balai, Kasatker, hingga PPK 1.2, sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap keselamatan rakyat.

‎Masyarakat dan pengguna jalan mendesak, Audit teknis dan anggaran pemeliharaan ruas jalan Batas Kota Manado-Worotican
‎- Evaluasi kinerja PPK 1.2, Kasatker, dan Kepala Balai BPJN Sulut.
‎- Perbaikan segera tanpa menunggu insiden.
‎- Transparansi penggunaan anggaran jalan nasional di Sulawesi Utara.

‎Jika pemerintah hadir hanya setelah tragedi, maka fungsi pengawasan telah gagal. Jalan rusak bukan sekadar lubang di aspal, tetapi lubang dalam tanggung jawab pejabat publik.

Untuk itu diminta kepada Kepala BPJN Sulawesi Utara untuk mengevaluasi kinerja Anak Buahnya yang bertugas di wilayah tersebut.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN Sulut.

(Nina dan Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *