PETI di Hutan Lindung Bintauna Bolmut Menggila, Sungai Rusak, Warga Kehilangan Air Bersih

Blog42 Dilihat

BOLMUT, PELOPORBERITA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, kembali memicu kemarahan publik.

Lonjakan harga emas diduga menjadi magnet bagi sejumlah investor, termasuk dari luar daerah, untuk mengeruk sumber daya alam secara ilegal tanpa mengindahkan hukum dan kelestarian lingkungan.

Salah satu lokasi PETI yang kini menjadi sorotan tajam berada di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna. 

Berdasarkan pantauan tim media dan laporan masyarakat, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga beroperasi di kawasan hutan lindung serta sepanjang aliran sungai, wilayah yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi PETI yang berada sekitar Kilometer 20 dari Desa Huntuk awalnya hanya menggunakan beberapa unit alat berat jenis ekskavator. 

Namun dalam beberapa bulan terakhir, jumlah alat berat terus bertambah secara signifikan.

Seorang warga Desa Bohabak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2025.

“Sudah hampir lima bulan mereka beroperasi. Awalnya sembilan alat berat, tapi hari Rabu kemarin ada tambahan dua unit lagi. 

Sekarang ekskavator yang bekerja di lokasi sudah puluhan,” ungkapnya.

Menurutnya, aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga menghancurkan alur sungai yang bermuara ke wilayah pesisir Bintauna. 

Alat berat disebut bebas keluar-masuk melewati jalan perkebunan milik warga.

“Mereka menggali sungai, merusak ekosistem. 

Jalan kebun kami juga rusak karena dilalui alat berat. 

Kami sebagai petani sangat dirugikan,” ujarnya.

Sungai Tercemar, Warga Krisis Air Bersih

Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal itu kini dirasakan secara nyata oleh masyarakat. 

Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber utama air bersih, kini berubah keruh dan tercemar lumpur serta limbah tambang.

“Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. 

Ini sangat meresahkan dan merugikan kami yang tinggal di sekitar lokasi,” tegas warga tersebut.

Penolakan keras juga disampaikan tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan. 

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi membiarkan praktik PETI berlangsung tanpa penindakan.

“Kami meminta Polres Bolmut dan Polda Sulawesi Utara segera turun tangan. 

Jangan ada pembiaran. Proses hukum para pelaku PETI sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai, pembiaran terhadap PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya akan 

ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

“Tidak ada alasan memajukan ekonomi daerah dengan cara ilegal dan merusak alam. Kami dengan tegas menolak PETI di wilayah Bintauna,” tandasnya.

Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dan sungai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan. 

Jika dibiarkan, kerusakan ekologis dan konflik sosial dikhawatirkan akan semakin meluas.

Masyarakat setempat menanti langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI, memulihkan lingkungan, serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *