Kadis PUPR Kota Bitung Rizal Terancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Blog156 Dilihat

BITUNG, PELOPORBERITA.IDBendera Merah Putih adalah lambang dan simbol perjuangan Para Pahlawan Nasional Negara Indonesia. Demi mengibarkan Bendera Merah Putih, banyak yang nyawah yang menjadi taruhan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, aturan penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Instansi Pemerintahan wajib dilakukan secara khidmat, perlahan-lahan, tidak menyentuh tanah dan dilakukan Pukul 18.00 Wita.

Diketahui bersama, pengibaran dan penurunan Bendera di Kantor Pemerintahan merupakan bagian dari tata cara penghormatan terhadap simbol negara yang wajib dipatuhi.

Pengibaran dan penurunan Bendera Negara dilaksanakan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam (Pasal 7 UU No. 24/2009).

Untuk itu, membiarkan Bendera terpasang lewat Pukul. 18.00 WITA apalagi dalam keadaan rusak atau kusam, dianggap melanggar aturan penggunaan Bendera Negara.

Hal tersebut ditemui di Kantor Instansi Pemerintahan Dinas PUPR Kota Bitung (30/01/2026) sekira Pukul 00.33 WITA, dalam keadaan basah dan kusam Sang Merah Putih masing terpasang ditiang Bendera tepatnya didepan Kantor tersebut, yang pada saat itu Kota Bitung dilanda hujan.

Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Bitung Rizal Sompotan, S.T, MM sebagai Penanggung jawab di Kantor Dinas PU. Kota Bitung terancam pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah) karena secara langsung sudah menghina simbol Negara dan melanggar aturan penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih.

Awak Media berusaha konfirmasi Kadis PUPR Kota Bitung via WhatsApp, tapi sampai berita ini dinaikkan belum direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *