Terungkap! Dalam Sidang Sengketa Lahan Desa Sea, Saksi Terlapor Katakan Sudah Lakukan Bercocok Tanam Sejak Tahun 1977

Blog136 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID | Semakin seru sidang demi sidang yang sudah beberapa kali dilaksanakan, baik sidang di Pengadilan Negeri Manado ataupun sidang lokasi dalam sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd.

Sidang yang dilaksanakan Kamis (28/01/2026) di Pengadilan Negeri Manado yang menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak terlapor, dan terungkap dari keterangan saksi-saksi tersebut, Mereka telah menggarap lokasi yang ada di Desa Sea yang sedang berperkara saat ini sejak Tahun 1977.

Keterangan sidang hari ini sangat berbalik arah dengan penerbitan Sertifikat BPN, yang tertulis bahwa lahan yang dibeli oleh Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya adalah lahan kosong.

Terkait dengan keterangan yang sangat bertabrakan dari pihak Jimmy Wijaya dan Raisa R versi keterangan saksi-saksi dari Terlapor yang notabene sudah menggarap tanah sejak Tahun 1977, maka Tim Kuasa Hukum dari 4 (empat) orang Terlapor Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C secara resmi mendatangi Polda Sulut (Rabu/28/2026) melaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan dengan Nomor : STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *