Tim Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan PTSL, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen, pemasangan tanda batas, dan partisipasi aktif warga dalam proses pengumpulan data fisik dan yuridis.
Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang memberikan materi terkait aspek hukum dalam pelaksanaan PTSL. Dalam paparannya, disampaikan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pencegahan potensi permasalahan hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Antusiasme masyarakat Desa Suluun Dua terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab, yang menjadi ruang dialog untuk memperjelas berbagai hal terkait status dan administrasi pertanahan. Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Suluun Tareran dapat berjalan tertib, lancar, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.
***












