Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan mengadakan Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2026 di Desa Koreng, Desa Tumaluntung, dan Desa Tumaluntung Satu

Blog5 Dilihat

Tim Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan mengadakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Koreng, Desa Tumaluntung, dan Desa Tumaluntung Satu sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan program.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan PTSL, tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta hak dan kewajiban peserta program. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen, pemasangan tanda batas bidang tanah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pengukuran dan pengumpulan data yuridis.

Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga dilaksanakan guna memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi terkait kepemilikan dan status tanah. Antusiasme warga menunjukkan dukungan positif terhadap pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di desa-desa tersebut.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum, sehingga pelaksanaan PTSL di Desa Koreng, Desa Tumaluntung, dan Desa Tumaluntung Satu dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *