Sertifikat Bodong?! BPN Minahasa Terbitkan Sertifikat Tanpa Proses Pengukuran

Blog123 Dilihat

Minahasa, Peloporberita.id – Proses pengukuran tanah sebelum penertiban Sertifikat kepemilikan merupakan tahapan krusial dan wajib atas hak tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan regulasi turunannya.

Mengapa harus diukur lebih dulu?

  • Kepastian Hukum : Pengukuran bertujuan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,
  • Data Fisik yang Valid : Menentukan data fisik tanah yang meliputi letak batas dan luas tanah secara akurat,
  • Mencegah Sengketa: Mencegah tumpah tindih lahan ( overlapping ) dengan tanah tetangga,
  • Asas Contradictio Delimitatie : Sebelum diukur, harus ada kesepakatan batas tanah dengan tetangga yang berbatasan ( Kontradiktir Delimitasi).

Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dalam sidang lokasi (Senin/19/01/2026) yang dipimpin oleh Hakim dan Jaksa serta dihadirkan dari pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) terdapat pengakuan langsung dari pihak BPN yang hadir, bahwa tidak pernah ada proses pengukuran tanah dilokasi objek sengketa.

Suasana sidang lokasipun menegang, disaat kuasa hukum terlapor Noch Sambouw terus bertanya kepada pihak BPN.
” Apakah Anda (pihak BPN) hadir saat pengukuran tanah?,” tanya Noch Sambouw saat sidang lokasi di Desa Sea.

Saat itu juga, Hakim dan Jaksa yang hadir saat itupun terlihat nampak jelas tegang dan bingung disaat pihak BPN menjawab.
” Tidak ada pengukuran lokasi ini,” jawab pihak BPN sambil raut muka kebingungan sambil memegang dokumen.

Dalam fakta terungkap pada Tahun 2015, Mumu CS menjual tanah kosong kepada Jimmy Wijaya dan PT. Buwana Propertindo sehingga serta merta Kuasa Hukum terlapor langsung membantah, karena saat sidang lokasi terlihat nampak begitu banyak Pohon Kelapa yang usianya sekira 55 (lima puluh lima) Tahun umurnya, sehingga telak terbantahkan oleh Noch Sambouw dalam hal ini sebagai Kuasa Hukum dari pihak terlapor dimana objek sengketa lahan yang disangkakan penyerobotan tanah kepada kliennya tidak terbukti.

” Sebelum terjadi jual beli tanah Tahun 2015, Masyarakat sudah mengolah lahan ini. Jadi kalau dikatakan beli tanah kosong, jelas bukan tanah ini. Jadi tuduhan penyerobotan yang ditujukan kepada klien Saya sebagai pihak terlapor itu tidak relevan,” tegas Noch Sambouw.

Terindikasi kuat, Sertifikat yang diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran bisa berpotensi bodong atau tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria ( UUPA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *