Kebal Hukum! Diminta Kapolda Sulut dan Pertamina Turun Langsung Sidak Dugaan Kuat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 7495315 Amurang

Blog220 Dilihat

AMURANG, PELOPORBERITA.ID | Lagi dan lagi protes dari Masyarakat diviralkan di Media Sosial dan juga sudah beberapa kali naik dalam pemberitaan adanya dugaan permainan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 7495315 Amurang.

Bukan hanya BBM Bersubsidi jenis Solar akan tetapi terindikasi kuat BBM Bersubsidi jenis Pertalite juga di salah gunakan oleh SPBU tersebut dan juga muncul kepermukaan adanya dugaan keterlibatan orang dalam yaitu Pengawas SPBU Amurang yang biasa sapa “Cha”.

Masyarakat Sipil yang berinisial RW komplain keras dan mendokumentasi kegiatan yang terjadi di SPBU Amurang, dan nampak dalam video tersebut banyak sekali pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite didalam galon-galon, (Selasa/13/01/2026).

Secara umum tidak diperbolehkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah banyak menggunakan galon plastik biasa di SPBU karena alasan keselamatan dan peraturan distribusi BBM Bersubsidi.

Alasan Keselamatan:

  • Wadah Plastik Berbahaya: BBM sangat mudah terbakar. Galon atau jerigen plastik biasa tidak dirancang untuk menyimpan bahan bakar dan dapat menghasilkan listrik statis yang berisiko memicu kebakaran,
  • Wadah yang Disarankan: pembelian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan asalkan menggunakan bahan yang memenuhi standar keselamatan internasional seperti jerigen berbahan metal (logam).

Dari beberapa Narasumber dari Masyarakat sekitar yang bisa dipercaya mengatakan kepada Awak Media, SPBU Amurang kebal hukum, sudah sering viral di dalam berita dan media sosial, akan tetapi tetap menyalurkan BBM Bersubsidi dengan menyalahi aturan.

” SPBU Amurang setiap hari dan sudah lama mengisi BBM Bersubsidi didalam galon-galon dan juga SPBU tersebut dugaan kuat kerja sama dengan Mafia BBM karena indikasi kuat menerima uang dari Mafia BBM yang mengisi BBM Bersubsidi di SPBU itu,” ujar Warga yang diminta namanya dirahasiakan.

Bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55 yang melarang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie untuk lakukan penyelidikan dan juga kepada Pertamina Ketua Hiswana Migas Sulut Sonny Bongkiriwang untuk mencek SPBU 7495315 Amurang, dan apabila terbukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera ditindaklanjuti dan berikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *