Tambang Emas Ilegal Menggila di Sangihe, Warga Teriak: Pulau Kecil Dikorbankan, Negara Seolah Tutup Mata

Blog45 Dilihat

SANGIHE – Peloporberita.id | Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe kian menggila dan tak terkendali. Di tengah statusnya sebagai pulau kecil dengan daya dukung lingkungan terbatas, praktik pertambangan tanpa izin terus berlangsung seolah kebal hukum, memicu kemarahan warga yang merasa ruang hidupnya dikorbankan. Rabu 07/01/2026

Bagi masyarakat Sangihe, tambang bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan ancaman nyata kejahatan ekologis yang perlahan menghancurkan tanah, laut, dan masa depan generasi pulau kecil. Ironisnya, jeritan warga yang berulang kali disuarakan justru berhadapan dengan pembiaran berkepanjangan.

“Ini bukan lagi soal tambang, ini soal hidup dan mati kami sebagai masyarakat pulau kecil. Kalau tambang dibiarkan, Sangihe akan rusak permanen,” kata Johny Bawotong, warga Sangihe.

Pulau Kecil Dijadikan Ladang Jarahan
Kepulauan Sangihe sejatinya bukan wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas menempatkan pulau kecil sebagai kawasan yang harus dilindungi, diprioritaskan untuk konservasi dan kepentingan masyarakat lokal.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas tambang emas ilegal disebut terus merambah kawasan hutan dan wilayah tangkapan air, memperparah kerentanan ekologis pulau kecil yang semestinya dijaga, bukan dieksploitasi.

Praktik ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindak pidana, namun hingga kini warga mempertanyakan mengapa praktik tersebut seolah dibiarkan terus berlangsung.

Ancaman Racun Tambang dan Kerusakan Laut

Dampak lingkungan akibat tambang ilegal mulai dirasakan langsung oleh warga. Pembukaan lahan memicu kerusakan hutan, erosi, dan sedimentasi yang mengalir hingga pesisir. Yang paling dikhawatirkan adalah potensi pencemaran merkuri dan arsenik, racun tambang yang dapat menghancurkan ekosistem laut dan membahayakan kesehatan manusia.

Sebagai bagian dari kawasan Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle), laut Sangihe merupakan penopang utama kehidupan nelayan. Namun kini, warga pesisir mengeluhkan penurunan hasil tangkapan dan meningkatnya rasa waswas terhadap keamanan ikan yang dikonsumsi setiap hari.

“Kalau laut kami tercemar, kami kehilangan segalanya. Negara jangan menunggu korban baru bertindak,” tegas Yani Gampamole, warga pesisir.

Negara Diminta Hentikan Kejahatan Ekologis
Warga mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe. Mereka menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, termasuk mengusut aktor-aktor yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.

Bagi masyarakat Sangihe, tambang di pulau kecil bukan isu administratif, melainkan kejahatan ekologis yang sedang berlangsung. Jika negara terus abai, sejarah akan mencatat bahwa pulau kecil kembali menjadi korban kepentingan ekonomi sesaat, dengan harga yang harus dibayar oleh rakyat dan lingkungan hidup. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *