Pengakuan Kepala Sekolah Soal Keuntungan dan Penyerahan Dana Rp100 Jutaan, INAKOR Minta KPK dan Kejagung Telusuri Seluruh Proyek Revitalisasi SMK dan SMA Sumber APBN di Sulut

Blog24 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat, Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Rolly Wenas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh proyek revitalisasi sarana pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sulawesi Utara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengakuan langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tumpaan yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sarana pendidikan terdapat keuntungan serta penyerahan uang dengan nilai sekitar Rp100 jutaan.

Menurut Rolly, pengakuan tersebut merupakan fakta penting yang patut menjadi perhatian, mengingat dalam mekanisme resmi pengelolaan proyek negara tidak dikenal adanya skema keuntungan proyek yang dapat dibagi atau diserahkan oleh kepala sekolah maupun pihak lain.

“Ini bukan isu yang kami bangun sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala sekolah penerima proyek. Karena itu, sangat wajar dan sah jika kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apakah penggunaan APBN pada program revitalisasi sarana pendidikan di Sulawesi Utara telah sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” tegas Rolly.

Ia menekankan bahwa permintaan ini bukan tuduhan dan bukan vonis hukum terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat agar penggunaan anggaran pendidikan yang bernilai besar benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.

“LSM INAKOR menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif dan profesional sesuai kewenangannya, sehingga dapat dipastikan apakah pelaksanaan proyek revitalisasi sarana pendidikan yang bersumber dari APBN di Sulawesi Utara telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *