Manado, PELOPORBERITA.ID — Kembali mencuatnya pemberitaan media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang menyeret nama Ci Ghin, harus menjadi peringatan serius bagi negara dan aparat penegak hukum.
Isu ini bukan sekadar rumor, melainkan telah berulang kali muncul di ruang publik melalui pemberitaan media, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: mengapa persoalan tambang ilegal seolah tidak pernah tuntas?
Saya, Rolly Wenas, pegiat anti korupsi sekaligus Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memiliki kewenangan penuh dan dasar hukum yang kuat untuk segera menindaklanjuti pemberitaan tersebut, demi menjaga wibawa hukum dan kepentingan negara.
“Kami berbicara berdasarkan fakta pemberitaan media dan kepentingan penegakan hukum. Kami tidak menghakimi siapa pun, namun negara tidak boleh diam ketika dugaan tambang ilegal terus berulang dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar,” tegas Rolly Wenas.
Tambang Ilegal: Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Kejahatan yang Merugikan Negara
Aktivitas pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan hukum bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius. Secara normatif, praktik tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau izin sah lainnya;
Kegiatan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum;
Negara berhak atas royalti, pajak, dan PNBP dari setiap aktivitas pertambangan. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai pencemaran dan perusakan lingkungan;
Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif;
Biaya pemulihan lingkungan seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku, bukan negara. - Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Bila terdapat unsur kerugian keuangan negara, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan; Tambang ilegal secara langsung menghilangkan potensi penerimaan negara dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. - Ketentuan KUHP dan peraturan turunan lainnya.
Terkait penguasaan hasil tambang secara melawan hukum; Perusakan lingkungan;
Dugaan kejahatan terorganisir apabila dilakukan secara sistematis.
“Kerugian negara akibat tambang ilegal bukan hanya hitungan hari ini. Lingkungan rusak, penerimaan negara hilang, masyarakat terdampak, dan negara harus menanggung biaya pemulihan di kemudian hari,” lanjut Rolly.
Kewenangan Kejaksaan:
Jelas, Tegas, dan Tidak Perlu Ragu
Secara kelembagaan, Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, memiliki kewenangan yang sangat jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, antara lain:
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara;
Mengusut tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi;
Melakukan penelusuran aset dan hasil kejahatan;
Bertindak untuk dan atas nama negara dalam menjaga kepentingan umum.
Dengan kewenangan tersebut, Kejati Sulut tidak perlu menunggu kegaduhan publik semakin besar. Pemberitaan media sudah cukup menjadi pintu masuk awal untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pendalaman hukum.
“Jika benar dalam pemberitaan disebutkan pihak yang bersangkutan memahami hukum, justru ini menjadi tantangan bagi aparat. Pengetahuan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Desakan INAKOR Sulut
INAKOR Sulawesi Utara secara tegas mendesak:
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan tambang ilegal di Ratatotok;
- Memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan;
- Menelusuri potensi kerugian keuangan negara, termasuk aliran hasil tambang;
- Mengungkap kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum;
- Menyampaikan progres penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika negara ragu atau lamban, kepercayaan publik akan runtuh,” kata Rolly.
Penegasan Sikap
INAKOR Sulut menegaskan bahwa rilis ini:
Disampaikan berdasarkan pemberitaan media;
Bukan bentuk tuduhan atau vonis terhadap pihak mana pun;
Merupakan dorongan moral dan hukum agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara maksimal.
“Kami tidak menghakimi, tetapi kami menuntut hukum bekerja. Negara harus hadir, bertindak tegas, dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum,” pungkas Rolly Wenas ***












