Ketum JARI, Johan Lintong : “Ada Apa dengan AKBP David Candra Babega? Galian C Ilegal Dekat Mapolres Dibiarkan Hidup Subur

Blog908 Dilihat

Minahasa Selatan, Peloporberita.id — Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega, atas dugaan pembiaran aktivitas galian batuan ilegal (Galian C) yang materialnya bahkan digunakan untuk proyek pemerintah.

Ironisnya, lokasi galian ilegal tersebut hanya berjarak kurang lebih satu kilometer dari Mapolres Minsel.

Menurut LSM JARI, sikap Kapolres yang tidak menepati janjinya kepada media dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menegakkan hukum. Padahal, aktivitas galian tanpa izin itu sudah lama menjadi sorotan publik dan telah berkali-kali dipublikasikan oleh puluhan media.

Praktik galian C ilegal di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, sudah diketahui aparat kepolisian. Namun hingga kini tidak ada tindakan nyata. LSM JARI menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan pimpinan APH menjalankan kewenangannya.

Sebelumnya, AKBP David Candra Babega pernah menyampaikan kepada salah satu pewarta media bahwa dirinya akan turun langsung mengecek lokasi kegiatan yang diduga ilegal. Sayangnya, janji tersebut hanya menjadi omongan tanpa bukti. Tidak ada langkah hukum, tidak ada penghentian kegiatan, tidak ada garis polisi.

“Janji manis Kapolres hanya membuat kecurigaan semakin besar. Ada apa dengan Kapolres Minsel? Apakah benar ada dugaan kerja sama gelap sehingga penegakan hukum tidak berjalan?” tegas Ketum JARI dalam pernyataannya.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Aktivitas galian ilegal di Lopana terus berjalan tanpa hambatan. Bahkan satu unit alat berat tambahan masuk ke lokasi, seolah menunjukkan bahwa pengelola tidak merasa terancam oleh hukum.

Padahal, puluhan media online sudah mempublikasikan praktik tersebut secara terbuka di Facebook dan platform lainnya. Namun aparat justru terkesan membiarkan proses pengerukan itu terus berlanjut.

LSM JARI menyoroti bahwa aktivitas galian ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Infrastruktur jalan di sekitar lokasi terancam rusak akibat truk pengangkut material. Selain itu, polusi debu sangat mengganggu pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.

“Kapolres Minsel harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu,” tambah LSM JARI.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, lokasi galian C yang berstatus legal di Kabupaten Minahasa Selatan hanya, yaitu:

  • Desa Motoling Dua
  • Desa Tawaang Timur
  • Desa Popareng

Di luar lokasi tersebut, seluruh kegiatan penggalian batuan dinyatakan ilegal dan wajib ditindak sesuai ketentuan UU Minerba.

Dengan maraknya laporan dan pemberitaan, LSM JARI mendesak Kapolres Minahasa Selatan agar tidak lagi mengeluarkan janji tanpa tindakan. Publik memerlukan bukti, bukan pernyataan kosong.

“Jika Polres saja tidak mampu menindak kegiatan ilegal yang ada tepat di depan mata, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” tutup pernyataan keras Ketum JARI.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *