Bom Waktu di PTUN Manado: Dokumen Rekayasa, Akta Orang Mati, hingga Penelanjangan Mafia Tanah di Minahasa

Blog136 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID — Persidangan perkara PTUN Manado Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO memasuki babak panas. 

Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, memaparkan rangkaian fakta mengejutkan terkait asal-usul tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) milik keluarga Van Essen yang kini berubah menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea, sebuah sertifikat yang diduga kuat lahir dari rangkaian rekayasa dokumen dan penyimpangan administrasi.

•Tanah Van Essen: Warisan 46 Hektar yang Diduga Direkayasa Jadi Milik Mumu Cs

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa tanah seluas ±46 hektar tersebut merupakan bekas tanah Erfpacht milik perusahaan keluarga Belanda “N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen” yang didirikan tahun 1908. 

Pada 1962—bahkan sebelum masa Erfpacht berakhir, Louis Rijken Van Essen (WNI) disebut telah menyerahkan tanah itu kepada rakyat Desa Sea yang menempatinya sejak masa konflik Permesta.

Namun, dalam proses pendaftaran modern, tiba-tiba muncul “Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38/1953” yang disebut sebagai dasar jual-beli tanah dari Sophia Van Essen-Furhop kepada Albrecht Assa dan Jan Mumu.

Masalahnya, menurut bukti dan saksi ahli waris Van Essen, Sophia sudah meninggal pada 1938, 15 tahun sebelum tanggal akta tersebut.

Sambouw menyebut dokumen itu rekayasa yang diproduksi untuk melegitimasi klaim kepemilikan Mumu Cs.

•Lima Kejanggalan Utama Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38

1.Sophia Van Essen telah meninggal tahun 1938, sehingga mustahil menandatangani akta 1953.

2.Dokumen yang dibawa ke persidangan hanya salinan ketikan, bukan fotokopi atau akta asli.

3.Salinan dibuat oleh pegawai pembantu, bukan pejabat berwenang.

4.Disebutkan akta dibuat di Kantor Pendaftaran Tanah Manado, padahal objek tanah selalu berada di Minahasa.

5.Karena hanya salinan tanpa akta asli, dan tidak diakui ahli waris, dokumen itu hanya bernilai sebagai tulisan bawah tangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Ini bukan akta, ini fiksi hukum yang digunakan untuk menguasai tanah rakyat,” tegas Noch Sambouw.

•Proses Penerbitan SHGB 3320/Desa Sea Diduga Cacat Berat

Fakta tambahan menguatkan dugaan manipulasi administratif di Kantor Pertanahan Minahasa:

1. Rakyat Desa Sea sudah menduduki tanah jauh sebelum 1960

Hal ini dikuatkan oleh saksi:

•Johan Pontororing (Hukum Tua 1987–1995),

•Michael Hutara Van Essen,

•James Roy Sangian,

•serta sejumlah putusan PN Manado tahun 1999–2000 yang mencatat rakyat menduduki area itu sejak 1960–1985.

2. 11 Hektar Tanah Dibayar Ganti Rugi oleh Freddy Harry Sualang

Freddy Sualang, mantan Gubernur Sulut membayar ganti rugi kepada rakyat, kemudian memperoleh SHM sah atas ±11 hektar berdasarkan surat-surat resmi dari Pemerintah Desa Sea.

3. Mumu Cs Menyiasati Aturan: Mengambil Surat Tanah dari Desa Malalayang Dua

Saat ditolak Pemerintah Desa Sea karena rakyat masih menduduki tanah tersebut, Mumu Cs secara ilegal mengurus surat keterangan tanah di Desa Malalayang Dua, daerah yang tidak memiliki hubungan administratif dengan lokasi tanah. Bukti T-13 menguatkan hal ini.

“Ini seperti membuat KTP di desa lain untuk mengklaim rumah orang.” ujar Sambouw.

•Bukti Hukum: Tanah HGU Konversi Hak Barat Harus Diberikan ke Rakyat

Keterangan ahli dan aturan hukum memperkuat posisi penggugat:

•Keppres 32/1979 Pasal 4: Tanah konversi Hak Barat yang sudah diduduki rakyat harus diberikan kepada rakyat yang mendudukinya.

•PP 10/1961 dan PP 24/1997: Pendaftaran tanah wajib dimulai dari desa lokal, bukan desa lain.

•Kantor Pertanahan Minahasa tidak dapat menunjukkan surat keterangan desa, gambar situasi, maupun surat ukur asli sebagai dasar penerbitan SHM No. 68/Desa Sea.

•Peralihan Hak yang Dinilai Ilegal

1.Tahun 2009 — Peralihan Tanah Sengketa

Tanah SHM 68/Desa Sea dialihkan dari Mintje Mumu ke Mendi Mumu melalui AJB No. 245/2009.

Padahal tanah:

•masih diduduki rakyat,

•masih bersengketa,

•dilarang dialihkan (PP 24/1997 Pasal 39).

2.Tahun 2015 — PPJB yang Cacat Hukum

Mendi Mumu menjual tanah bermasalah itu kepada Jimmy Widjaja melalui PPJB No. 51/2015.

Menurut SEMA 4/2016, PPJB tidak sah jika:

•tanah belum lunas dibayar;

•pembeli tidak menguasai objek;

•tanah dalam sengketa.

Semua syarat tersebut tidak terpenuhi.

3.Tahun 2018 — Permohonan Perubahan Hak Tetap Diterima

Meski PPJB diduga ilegal, Kantor Pertanahan Minahasa tetap memproses permohonan perubahan hak menjadi SHGB atas nama Jimmy Widjaja. 

Inilah yang kemudian melahirkan SHGB No. 3320/Desa Sea, objek sengketa dalam perkara ini.

•Kesimpulan: SHGB 3320/Desa Sea Diduga Lahir dari Dokumen Rekayasa

Dari rangkaian temuan persidangan:

•Salinan Akta 1953 diduga palsu.

•Penerbitan SHM 68/Desa Sea cacat administrasi berat.

•Peralihan-peralihan berikutnya dilakukan saat tanah sengketa.

•Proses perubahan hak bertentangan dengan PP, Keppres, dan SEMA.

•Dasar pendaftaran tanah tidak berasal dari Desa Sea, sehingga tidak sah menurut hukum.

“Ini bukan sekedar cacat administrasi, ini skema terstruktur yang berusaha menggusur hak rakyat Desa Sea.” Tegas Sambouw

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *