Masyarakat Duasudara ultimatum pihak perusahaan tambang PT.MSM untuk segerah menepati janji

Kota Bitung97 Dilihat

BITUNG, PELOPORBERITA.ID ~ Janji perusahaan tambang PT. MSM untuk menjadikan kelurahan Duasudara sebagai  desa binaan terus ditagih oleh masyarakat Duasudara.

Alex Kemur, salah satu warga kelurahan Duasudara mengatakan bahwa masyarakat Duasudara sudah terlalu lama dibohongi pihak perusahaan (PT. MSM).

Alex menegaskan Sejak tahun 2009 pihak perusahaan selalu berjanji untuk menjadikan kelurahan Duasudara sebagai desa binaan yang akan mendapat perhatian khusus dari perusahaan namun hingga saat ini tidak pernah ditepati.

“Setiap kali masyarakat Duasudara melakukan demo damai untuk meminta dijadikan desa binaan, pihak perusahaan PT.MSM selalu berjanji akan menenuhi permintaan kami masyarakat Duasudara. Namun tidak pernah ditepati.

Tetapi kali ini, kami memberikan ultimatum terakhir kepada pihak perusahaan, apapila sampai hari Senin (1/12/2025) tidak ada keputusan maka kami masyarakat Duasudara akan melakukan blokade terhadap semua kendaraan pengangkut logistik yang akan menuju ke lokasi perusahaan yang melewati kelurahan Duasudara”. Tegas Alex.

Sementara itu Jemmy Ringkuangan, AP.,M.Si yang adalah salah satu tokoh masyarakat Duasudara, angkat bicara dan sangat mendukung apabila Kelurahan Duasudara menjadi desa binaan perusahan tambang PT. MSM.

“Sebagai warga Duasudara, saya tentu sangat mendukung apabila Duasudara dijadikan desa binaan PT MSM”. Ungkapnya.

Saat ditanya terkait rencana masyarakat Duasudara yang akan melakukan demo damai jika tuntutan untuk dijadikan desa binaan tidak ditepati perusahaan PT MSM, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si yang juga adalah Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi itu adalah hak masyarakat yang dilindungi undang undang.

“ Unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi itu adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi dalam menyampaikan aspirasi, harus dilakukan secara damai, tertip sesuai hukum yang berlaku”. Tandasnya.

(Dolfi F. Kalempouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *