Hak Jawab Kepsek SMK Negeri 1 Amurang Terkait Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Minahasa Selatan155 Dilihat

Amurang, Peloporberita.id – Pihak SMK Negeri 1 Amurang resmi mengeluarkan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya beredar mengenai dugaan penyelewengan Dana BOS dan laporan ke kejaksaan dengan narasumber dari LSM PAMI-P. Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak melalui prosedur jurnalistik yang benar.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Amurang menyatakan bahwa seluruh tuduhan terkait pengelolaan Dana BOS adalah tidak benar, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menekankan bahwa sekolah telah menjalani pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan penyimpangan apa pun dalam penggunaan Dana BOS.

“Dengan ini kami menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penyelewengan dana BOS di SMK Negeri 1 Amurang adalah tidak benar, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekolah telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh BPK dan hasil pemeriksaan tersebut dengan jelas menyatakan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS,” tegas Kepala Sekolah.

Lebih lanjut, pihak sekolah menyayangkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Amurang. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang mengharuskan media menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.

“Pemberitaan yang beredar telah dimuat tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak sekolah, sehingga tidak memenuhi ketentuan tentang pers, yang mewajibkan media untuk melakukan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan untuk hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.

Pihak sekolah juga menyoroti penggunaan bahan atau dokumen yang tidak jelas sumbernya, namun langsung dipublikasikan dan diviralkan di media sosial seolah-olah sebagai bukti valid. Ketidakhadiran proses verifikasi dan klarifikasi dinilai memicu kesalahpahaman publik.

“Sangat disayangkan bahwa bahan-bahan yang tidak jelas asal-usulnya tersebut langsung dipublikasikan dan disebarkan sebagai seolah-olah ‘bukti valid’, tanpa proses verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa meminta klarifikasi dari pihak sekolah,” tambahnya.

Kepala Sekolah menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik sekolah, mengingat publikasi dilakukan secara tiba-tiba tanpa verifikasi yang memadai dan tanpa mengikuti prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *