Setelah melewati proses panjang yang memancing banyak perhatian, teka-teki status hukum GL alias Gusri, pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, akhirnya terjawab. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap SB alias Sis, yang tercatat dalam Laporan Polisi Bernomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
Penetapan status ini bukan sekadar penambahan angka pada berkas perkara, namun sebuah ujian nyata bagi komitmen Polres Kotamobagu dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Pemandangan hari Senin, 24 November 2025, di Markas Polres Kotamobagu, menjadi saksi bisu atas titik balik ini. Gusri, yang selama ini dikenal sebagai sosok berpengaruh di dunia usaha tambang Bolmong, muncul dengan penampilan yang jauh dari kesan formal: Kaos berwarna cokelat muda bergaris abu-abu, celana hitam, dan topi hitam. Pakaian kasual yang ironis, seolah menyiratkan kesiapan mental menghadapi proses hukum yang jauh dari kata ringan.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik, drama pemindahan pun terjadi. Sosok Gusri segera digiring menuju kendaraan Avansa Silver. Bukan untuk pulang, melainkan—menurut informasi—untuk pemeriksaan kesehatan sebelum status barunya dikukuhkan sepenuhnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, STrK.MH., membenarkan penetapan tersangka ini dengan lugas.
“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” terang Kasat Reskrim Waafi, mengakhiri spekulasi yang beredar.
Tak lama setelah pemeriksaan kesehatan, Gusri dikabarkan langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kotamobagu. Sebuah akhir hari yang mendebarkan, sekaligus awal dari babak baru penegakan hukum.
Desakan Tajam: Jangan Ada Angin Masuk, Jangan Ada Rem Mendadak!
Penetapan tersangka ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi, namun perjalanan kasus ini masih panjang dan penuh potensi hambatan. Status tersangka hanyalah permulaan. Yang ditunggu publik kini adalah ketegasan dan konsistensi Polres Kotamobagu.
Kasus penganiayaan yang melibatkan pihak dengan latar belakang ekonomi dan sosial yang kuat seringkali menjadi sorotan dan diiringi kecemasan publik akan adanya intervensi. Oleh karena itu, berita ini dengan tegas mendesak:Polres Kotamobagu tidak boleh “masuk angin.”
Proses penyidikan harus berjalan lurus dan transparan, bebas dari tekanan pihak manapun. Semua mata kini tertuju pada jajaran Satuan Reserse Kriminal. Tidak cukup hanya menahan; penyidik harus segera merampungkan berkas (P-21) dan melimpahkannya ke Kejaksaan, memastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau pengadilan.
Komitmen kepolisian diuji saat ini: Apakah Polres Kotamobagu mampu menjaga marwah penegakan hukum dengan memproses tuntas kasus ini hingga putusan final, ataukah kasus ini akan melambat dan menguap di tengah jalan?
Keadilan untuk Sis, sang korban, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, kini bergantung pada langkah-langkah Polres Kotamobagu selanjutnya. (*)












