Berita Dugaan Korupsi Dana Desa Ranomerut oleh Tonaas LMI Minahasa

Blog153 Dilihat

Ranomerut, Eris — Penggunaan Dana Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, kembali disorot tajam setelah Tonaas LMI Minahasa yang akrab disapa Tonaas Budo mengungkap adanya dugaan mark up anggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Budo menilai sejumlah kegiatan dan proyek desa menunjukkan ketidakwajaran anggaran. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek paving block sepanjang 112 meter yang justru menelan biaya hingga 141.923.500. Menurutnya, biaya tersebut tidak masuk akal karena pengerjaan paving block umumnya hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per meter.

Selain itu, Budo juga mempertanyakan anggaran seragam keki untuk 18 paket yang menghabiskan 10.800.000 atau sekitar 600 ribu per paket. Ia menilai biaya tersebut terlalu besar dan patut diaudit. Beberapa kegiatan lain seperti pengembangan sistem informasi desa, belanja perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan juga diduga mengandung unsur pembengkakan anggaran.

Dengan adanya dugaan tersebut, Budo menegaskan bahwa pola penggunaan anggaran desa perlu diperiksa dengan serius. Ia menduga praktik tersebut berpotensi melanggar aturan terkait penyalahgunaan wewenang, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 dan pasal 3.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa Ranomerut. Banyak kegiatan yang terkesan tidak masuk akal dan patut diduga dimark up,” ujar Budo dengan tegas.

Dana Desa Ranomerut Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar 709.367.000 dengan penyaluran mencapai dua tahap: 425.620.200 pada 11 April 2025 dan 246.455.200 pada 28 Oktober 2025. Total tersalurkan hingga kini mencapai 63,33 persen atau 672.075.400.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Tonaas Budo meminta agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh demi memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, dana desa harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *