Tonaas LMI Minahasa Soroti Dugaan Mark-Up Dana Desa Telap: “Ada Indikasi Perampokan Anggaran!”

Blog59 Dilihat

Minahasa, PeloporBerita.id — Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Kali ini, Tonaas LMI Minahasa angkat suara terkait pengelolaan Dana Desa Telap, Kecamatan Eris, yang disinyalir penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Mereka menduga sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Telap diduga mengalami mark up anggaran, terutama pada kegiatan pemeliharaan solar cell, pembangunan jalan paving, serta pemeliharaan jalan desa.

Total Dana Desa Telap 2025 Capai Rp 729 Juta

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Telap menerima total anggaran:

  • Total Dana Desa: Rp 729.095.000
  • Tahap 1 diterima 23 Mei 2025: Rp 437.457.000
  • Tahap 2 diterima 8 September 2025: Rp 291.638.000
  • Realisasi Penyaluran:
    • 60% – Tahap 1
    • 40% – Tahap 2

Seluruh dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, menurut LMI Minahasa, beberapa kegiatan dinilai tidak masuk akal dan terindikasi pembengkakan biaya.


Dugaan Mark-Up Kegiatan: Dari Solar Cell hingga Jalan Paving

Berikut kegiatan yang disorot dan dinilai janggal oleh LMI Minahasa:


1. Pemeliharaan Solar Cell – Rp 81.200.000

Kegiatan “Pemeliharaan Sarana Energi Alternatif” untuk 14 unit solar cell menghabiskan Rp 81,2 juta.

Tonaas LMI Minahasa menilai angka tersebut tidak wajar.

“Pemeliharaan solar cell saja mencapai delapan puluh juta lebih. Itu angka yang sangat fantastis. Apakah benar ada pemeliharaan sedemikian besar? Kami menduga kuat terjadi mark-up,” tegas Tonaas LMI.


2. Pembangunan Jalan Paving Tipe III – Rp 59.763.700

3. Pembangunan Jalan Paving Tipe I – Rp 151.032.400

Total anggaran pembangunan paving untuk dua ruas jalan sepanjang 180 meter mencapai lebih dari Rp 210 juta.

Menurut LMI, harga tersebut dinilai tidak sesuai standar kewajaran biaya di lapangan, bahkan berpotensi adanya penggelembungan harga (overpricing).


4. Pemeliharaan Jalan Desa 2.000 Meter – Rp 24.000.000

Pemeliharaan jalan desa sepanjang 2 kilometer dianggarkan Rp 24 juta.

LMI menilai anggaran sebesar ini jika hanya bersih-bersih pingiran jalan, sudah sangat berlebian dan terkesan hanya proyek-proyekan saja


Rincian Lengkap Kegiatan Dana Desa Telap Tahun 2025

Berikut daftar kegiatan dan nilai anggaran:

  1. Pemeliharaan solar cell — Rp 81.200.000
  2. Informasi publik desa — Rp 1.000.000
  3. Pembangunan jalan paving tipe III — Rp 59.763.700
  4. Pembangunan jalan paving tipe I — Rp 151.032.400
  5. Pemeliharaan jalan desa — Rp 24.000.000
  6. Desa siaga kesehatan — Rp 1.500.000
  7. Workshop stunting — Rp 1.950.000
  8. Penyelenggaraan posyandu — Rp 16.200.000
  9. Pelatihan pendidikan masyarakat — Rp 2.900.000
  10. Sosialisasi dana desa — Rp 9.650.000
  11. BLT Dana Desa untuk 15 KK — Rp 27.000.000
  12. Penyertaan modal BUMDes — Rp 40.000.000
  13. Sistem informasi desa — Rp 8.900.000
  14. Dokumen keuangan desa — Rp 3.000.000
  15. Musyawarah desa — Rp 4.950.000

Total: Rp 729.095.000

Tonaas LMI Minahasa dengan tegas meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Tondano, dan APH terkait segera turun tangan untuk mengaudit kegiatan-kegiatan tersebut.

“Jika benar ada indikasi mark up, ini adalah bentuk perampokan dana desa. Kami tidak akan tinggal diam. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar mereka.

Mereka juga menegaskan bahwa LMI Minahasa akan mengawal kasus ini hingga tuntas.Hingga berita ini diterbitkan, Hukum Tua Desa Telap belum memberikan klarifikasi atas tudingan dan sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *