KEJATI Sulut Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pegawai DPMPTSP Manado, Fokuskan Bahaya Gratifikasi

Blog55 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menyelenggarakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar pada Jumat, 14 November 2025 di Hotel Grand Luley Manado.

Para peserta berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut, Dr. (Can) Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi.

Materi penyuluhan difokuskan pada bahaya gratifikasi, dasar hukum, bentuk-bentuk gratifikasi, hingga langkah pencegahannya, terutama bagi ASN yang bekerja pada sektor pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Kabag TU menjelaskan secara rinci ketentuan tentang gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001.

Ia menguraikan berbagai bentuk pemberian yang masuk kategori gratifikasi, mulai dari uang, barang, komisi, fasilitas perjalanan, hingga bentuk pemberian lain yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas aparatur negara.

Selain itu, juga dipaparkan contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan, yang dikecualikan, hingga ancaman sanksi pidana bagi ASN yang tidak melaporkan gratifikasi.

Materi ini diperkuat dengan penjelasan dari dokumen resmi “Bahaya Gratifikasi” yang menegaskan bahwa setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasi Penkum menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih dan profesional di lingkungan PTSP.

Menurutnya, pegawai PTSP sebagai garda terdepan pelayanan perizinan sangat rentan menerima pemberian dari masyarakat dengan dalih “ucapan terima kasih”, yang pada praktiknya dapat menjerat ke ranah pelanggaran hukum jika tidak disikapi dengan benar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para pegawai DPMPTSP, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi.

Kegiatan berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami isu-isu gratifikasi yang kerap muncul dalam proses perizinan.

Kejati Sulut memastikan program BINMATKUM akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendukung masyarakat dan aparatur pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *