PLN Imbau Masyarakat: Stop Gunakan Listrik Ilegal, Ada Sanksi Pidana Menanti!

Blog73 Dilihat

PELOPORBERITA.ID — PT PLN (Persero) kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga keamanan, keandalan, dan integritas sistem ketenagalistrikan di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap tindakan penggunaan listrik tanpa izin resmi atau secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau hukuman penjara.

“Penggunaan listrik ilegal tidak hanya merugikan negara dan PLN, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa pengguna dan masyarakat sekitar. 

Kabel dan sambungan liar bisa memicu kebakaran dan gangguan jaringan,” tegas pihak PLN melalui keterangan resminya.

PLN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penggunaan listrik ilegal di lingkungannya. 

Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan menggunakan listrik secara resmi, pelanggan turut membantu mewujudkan sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berintegritas, serta mendukung pembangunan energi nasional yang berkelanjutan.

“Yuk, jadi pelanggan yang bijak. Gunakan listrik sesuai ketentuan dan dukung upaya PLN dalam menyediakan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup pernyataan PLN. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *