Wouw! Diduga Sriwanty Si Ratu Solar CS Suap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa

Blog260 Dilihat

MINAHASA, PELOPORBERITA | Sudah menjadi rahasia umum Si Ratu Solar Sriwanty alias Wanty lakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar sehingga sudah beberapa kali viral di Media Sosial dan pemberitaan Media Online.

Awak media terus melakukan investigasi dilapangan dan mendapatkan info dari Narasumber yang dapat dipercaya, Wanty tidak sendiri. Dia kerja sama dengan anak buahnya Glend dan Valen. Glend memuluskan kegiatan operasional penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sonder dan Valen di SPBU Sawangan – Tanggari di Wilayah Minahasa Utara.

Modus operandi Wanty CS menggunakan kendaraan Pick Up warna putih dan diatas kendaraan tersebut ada tangki raksasa yang sudah dimodifikasi yang berisi muatan Solar berukuran 2000 Liter.

Informasi terakhir yang diterima, Wanty memiliki Gudang penampungan Solar Ilegal di Wilayah Hukum Polres Minahasa.

Dengan bebasnya mondar-mandir kendaraan Si Ratu Solar di Minahasa yang bermuatan Solar Ilegal, diduga kuat Kapolres Minahasa AKBP. Steven J.R Simbar, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu. Agus Kadek Surya Darma telah menerima suap dengan jumlah yang besar.

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut ditubuh Polri yang ada di Wilayah Hukum Polres Minahasa dan tangkap Sriwanty CS yang diduga lakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi sesuai dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).

Wanty juga diduga memakai modus menggunakan kendaraan Truck Tangki Kepala Biru yang bertuliskan Transportir tanpa PT yang jelas untuk mengelabui Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *