Peps Kembuan Ketum Benteng Nusantara “Geram” Minta BPH Berikan Sanksi di SPBU Tababo Belang

Blog303 Dilihat

Minahasa Tenggara, PELOPORBERITA.ID |
Pertamina diminta memberikan sanksi secara periodik kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Tababo Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara. Pasalnya SPBU milik dari pejabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), berinisial RK alias Ronald Kandoli tersebut diduga menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Hal tersebut dikatakan oleh masyarakat setempat yang sering kali merasa kecewa karena setiap kali membeli BBM jenis Solar selalu habis akibat dari mobil mobil siluman, dump truck milik perusahaan yang sering bolak balik membeli solar subsidi. Ada pun menurut Masyarakat diduga SPBU Belang telah melakukan penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.

“Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar. Sehingga sangat menguntung pihak Perusahaan dan merugikan Masyarakat,” ucap Masyarakat

Tidak hanya itu mobil tab BBM yang sering mengarti di SPBU Belang milik dari para mafia BBM, lalu BBM dari hasil tab tersebut akan di bawa ke lokasi pertambangan di wilayah Ratatotok dengan harga industri.

Hal lain juga dikatakan oleh salah satu toko masyarakat bahwa,”hal tersebut sudah lama dilakukan. bahkan saya duga manejer, pengawas dan karyawan di SPBU tersebut sering melakukan penyalahgunaan Barcode QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi karena diperusahaan tempat saya bekerja, ada beberapa mobil dump truck yang setiap hari balik balik membeli solar di SPBU tersebut.

Padahal menurut aturan setiap hari ada batasan yang telah diterapkan pihak Pertamina. Penyalahgunaan QR code, lain dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui galon juga kerap ditemui di SPBU Belang.

Terkait permasalahan tersebut Steven L. Kembuan ( Peps) Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara dengan tegas mengatakan, “Saya minta Pertamina Sulut agar memberikan sanksi yang berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan,” tegasnya

Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU Belang mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU Belang tersebut.” Selain itu juga agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU,” ujar Steven Kembuan

“Jika masih ada pembiaran, saya bersama tim hukum organisasi siap membuat laporan secara resmi ke pihak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan dumas Polda Sulut. Untuk mewujudkan dan mendukung program penegakan hukum dan komitmen Gubernur Sulut, untuk memberantas korupsi dan para mafia BBM,”Tegas Steven dengan nada geram.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *