Skandal Proyek RSUD ODSK: Alat Bayi Tabung Senilai Rp5,5 Miliar Tak Berfungsi, Aktivis Sebut Ada “Permainan Tender”

Blog283 Dilihat

Manado | Peloporberita.id
Proyek pengadaan alat bayi tabung senilai Rp5,5 miliar di RSUD ODSK tahun anggaran 2022 kembali menuai sorotan tajam. Peralatan medis berteknologi tinggi yang semestinya membantu pasangan yang sulit memperoleh keturunan itu, hingga kini belum juga difungsikan, meski sudah diterima pihak rumah sakit sejak dua tahun lalu.

Aktivis hukum Semmy Watti menuding proyek tersebut berpotensi kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada pasal yang mengatur asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Pengadaan ini jelas janggal. Barang sudah dibeli miliaran rupiah, tapi tidak digunakan. Itu bentuk pemborosan dan melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Semmy, Sabtu (25/10/2025).

Ia juga menduga telah terjadi rekayasa dalam proses tender di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara pada masa kepemimpinan dr. DK sebagai Kepala Dinas dan Ibu Ketty selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, indikasi pelanggaran muncul karena pemenang tender diduga telah ditentukan sejak awal proses pengadaan.

“Jika benar pemenang tender sudah diatur sejak awal, itu termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 7 Perpres 16/2018, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran hukum, Semmy juga menyoroti ketidaksiapan sumber daya manusia sebelum alat tersebut diadakan. Ia menilai proyek ini terkesan terburu-buru dan tidak direncanakan dengan baik.

“Tenaga ahli tidak ada, teknisi tidak disiapkan. Akibatnya, alat mangkrak dan bisa rusak. Ini bukan sekadar salah urus, tapi bisa masuk kategori kelalaian fatal yang merugikan negara,” tegasnya lagi.

Pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini dapat diusut tuntas dari aspek hukum pengadaan hingga indikasi korupsi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Publik kini menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada temuan administrasi, tetapi juga menelusuri adanya unsur pidana dalam pengadaan yang terindikasi melanggar Perpres 16/2018 dan UU Tipikor.

“Uang rakyat Rp5,5 miliar bukan angka kecil. Kalau alat ini dibiarkan rusak karena salah kelola, itu sama saja korupsi terselubung. Kami minta KPK dan Kejaksaan segera bertindak,” pungkas Semmy Watti.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu langkah konkret dalam membongkar kemungkinan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat bayi tabung RSUD ODSK.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *