Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek ISDB Unsrat Capai Rp2,05 Miliar

Blog73 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen).

Pengembalian ini terkait perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Pinjaman Luar Negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado untuk Tahun Anggaran 2014–2019.

Menurut informasi dari Kejati Sulut, dana tersebut berasal dari salah satu tersangka dalam kasus ini. 

Uang yang diserahkan selanjutnya akan disita oleh jaksa penyidik dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan. 

Dana tersebut akan dijadikan barang bukti dan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.

Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan serta menunjukkan adanya itikad kooperatif dari pihak tersangka dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk penelusuran aset, penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penyiapan berkas perkara untuk tahap penuntutan. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *