BPK Ungkap Kendis Hilang dan Dikuasai Pihak Tak Berhak, Gugus Tugas Bentukan Gubernur Yulius Selvanus Didesak Bergerak Cepat

Blog12 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kendaraan dinas yang tidak berada di bawah penguasaan perangkat daerah. 

Gugus Tugas Pembenahan Sistem dan Penelusuran Aset yang dibentuk oleh Gubernur Yulius Selvanus diharapkan menjadi “The Front Line” untuk menyelesaikan temuan BPK Sulut tersebut.

Dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024, Pemprov Sulut mencatat nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Neraca per 31 Desember 2024 mencapai Rp2.137.014.038.026,73. 

Angka ini naik 4,89 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.037.402.758.256,23. 

Dari total 1.748 unit kendaraan dinas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B), sebanyak 1.349 unit telah memiliki BPKB, sementara 399 unit belum memiliki dokumen tersebut.

Pemprov Sulut sebelumnya telah melakukan percepatan penertiban kendaraan dinas melalui instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah. 

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ditemukan penyimpangan. 

Pada perangkat daerah yang diuji petik, terdapat 10 unit kendaraan dinas dari tiga perangkat daerah yang tidak memiliki BPKB dan tidak diketahui keberadaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 84 LHP BPK Sulut.

Selain itu, tercatat 18 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti pensiunan, pegawai yang telah mutasi, dan anggota DPRD purnabakti dari enam perangkat daerah. 

Padahal, dalam Surat Izin Pemegang Kendaraan (SIPK) ditegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa oleh pegawai yang telah pensiun atau dimutasi. 

Rincian kendaraan yang masih dikuasai pihak lain tertera dalam Lampiran 85 LHP BPK Sulut.

Pengurus barang di perangkat daerah mengaku telah mengirimkan surat penarikan kendaraan kepada pihak yang menguasai kendaraan dinas tersebut. 

Namun hingga pemeriksaan berlangsung, kendaraan-kendaraan itu belum dikembalikan ke Pemprov Sulut. 

Bidang Aset juga disebut tidak melakukan monitoring lanjutan setelah meminta seluruh bukti kepemilikan kendaraan dinas untuk disimpan di bidang tersebut.

Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang juga tidak melaporkan kepada Bidang Aset mengenai kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya atau masih dikuasai pihak lain. 

Atas kondisi itu, Bidang Aset menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kendaraan dinas yang hilang atau masih berada di tangan pihak yang tidak berhak.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah terakhir oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. 

Ketidaksesuaian terjadi pada Pasal 482A ayat (6) terkait kewajiban pemantauan pengamanan aset, dan Pasal 482C ayat (3) mengenai kewajiban penertiban jika barang milik daerah dikuasai pihak lain.

Temuan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kendaraan yang tidak memiliki bukti kepemilikan, serta menghambat fungsi kendaraan dinas untuk menunjang tugas pemerintahan. 

Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pelaksanaan tugas oleh Kepala Bidang Aset dalam penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset, serta lemahnya pengelolaan dan penatausahaan barang oleh pengguna barang dan pengurus barang di perangkat daerah.

Gugus tugas yang telah dibentuk Gubernur Yulius Selvanus diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk memastikan aset negara kembali ke penguasaan pemerintah dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *