Manado, PELOPORBERITA.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang berlangsung pada tahun anggaran 2014–2019.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial EJK, mantan Rektor Unsrat yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku pelaksana proyek.
Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Oktober 2025, untuk kepentingan proses penyidikan.
Proyek yang menjadi objek perkara ini merupakan pembangunan tiga gedung baru, yaitu satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado.
Pembangunan tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (IsDB) serta dana APBN.
Berdasarkan hasil audit keuangan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60 (dua miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah enam puluh sen).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit proses penyidikan.
Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC. Namun, penahanan terhadap HP belum dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulut menegaskan akan terus mempercepat proses penyidikan guna menuntaskan perkara ini dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Red