Dugaan Korupsi Jalan RSUD Tondano Rp 441 Juta, BARMAS Tuntut Penegak Hukum Tangkap Oknum!

Blog47 Dilihat

Minahasa – Peloporberita.id | Bau busuk dugaan korupsi kembali menyengat dari lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa. Proyek pembangunan jalan di kompleks RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano, yang digarap oleh PT. MY menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024, kini resmi tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

BPK mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp441.828.990 akibat kekurangan volume pada pekerjaan vital, mulai dari galian biasa, kelompok cerucuk bambu, hingga pasangan batu—komponen utama yang menentukan daya tahan jalan. Fakta ini mengindikasikan ada uang negara yang hilang di tengah jalan.

Proyek ini berada langsung di bawah tanggung jawab Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Sonni Rombon. Dan kini, sorotan publik kian tajam. Organisasi masyarakat Barisan Masyarakat Adat Sulut (BARMAS) melalui Ketua Investigasi, Meidy Tendean dengan lantang menyebut temuan ini tidak bisa ditolerir dan berpotensi kuat mengarah pada praktik korupsi terstruktur.

“Ini bukan selisih biasa. Kalau volume berkurang tapi uang sudah dibayar penuh, artinya ada uang rakyat yang diduga dikorupsi. Kami minta Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan. Jangan tunggu lama. Tangkap dan proses siapa pun yang terlibat!” tegas Ketua Investigasi BARMAS, Meidy Tendean, Sabtu (4/10/2025).

Tendean menegaskan BARMAS siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia juga menyoroti bobroknya sistem pengawasan Dinas PUPR Minahasa, yang dianggap membuka celah bagi praktik curang dalam pelaksanaan proyek.

“Temuan BPK ini sudah sangat terang-benderang. Kalau aparat penegak hukum diam, maka publik akan menilai ada pembiaran. Kami tidak akan tinggal diam—uang rakyat bukan untuk dikorupsi,” tegasnya lagi.

Desakan kini mengalir deras. Publik menanti langkah konkret Bupati Minahasa dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan ini. Kekurangan volume bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi kuat penggerogotan anggaran negara dan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika tidak ditindak tegas, maka pesan yang sampai ke masyarakat jelas: praktik kotor akan terus dibiarkan hidup di tubuh birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *