LSM-INAKOR Resmi Ajukan Permohonan Sebagai Sahabat Pengadilan dalam Kasus Dana Hibah GMIM

Blog114 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi pada Jumat, (10/10/2025) mengambil Langkah hukum signifikan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk memberikan pandangan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara kasus dana hibah GMIM yang saat ini tengah disidangkan.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi public dan dukungan terhadap proses peradilan yang transparan serta berintegritas, selain itu Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari pengurus lembaga sipil anti korupsi

“Kami tidak masuk ke dalam substansi perkara. INAKOR hadir sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan pandangan objektif tentang pentingnya akuntabilitas dana hibah keagamaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik,” ujar Ketua LSM-INAKOR Sulut, Rolly Wenas di Manado, Jumat, (17/10/2025).

Ia menambahkan, selain itu peran ini murni adalah memberikan pandangan, pertimbangan, dan informasi yang objektif, berlandaskan pada kepentingan public dan keadilan substantif (ex aeque et bono).

Ia menegaskan bahwa posisi INAKOR bukan sebagai pihak yang berperkara, melainkan sebagai penyuara kepentingan public demi membantu majelis hakim menemukan putusan yang seadil adilnya.

Menurut Wenas, kasus dana hibah GMIM bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dimensi moral dan sosial yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan maupun pemerintah daerah.

Wenas menyoroti bahwa kasus Dana Hibah GMIM memiliki urgensi yang sangat tinggi. Menurutnya, kasus ini menyentuh dua pilar fundamental yakni akuntabilitas keuangan Negara/Daerah dan Kepercayaan public terhadap Lembaga keagamaan.

“Moralitas dan integritas pemangku jabatan public dan keagamaan sedang dipertaruhkan. Kasus ini membutuhkan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga memiliki efek jera maksimal,” tegas Wenas.

Ia menegaskan, amicus curiae yang diajukan INAKOR pada prinsipnya bertujuan memperkaya pertimbangan hukum majelis hakim, bukan untuk memengaruhi arah putusan.

“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara jernih dan bijaksana. Pandangan kami semata-mata untuk memperkuat nilai keadilan substantif dan pesan moral bahwa dana publik, apapun bentuknya, tidak boleh ada bentuk apapun penyalahgunaan,” tambahnya.

Dalam surat permohonan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor 025-112/Permohonan/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/X/2025, INAKOR menegaskan tiga poin penting:

  1. Pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah keagamaan.
  2. Perlunya mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari penyalahgunaan dana publik.
  3. Harapan agar putusan nantinya menjadi preseden moral bagi tata kelola hibah yang lebih bersih di masa depan.

Langkah INAKOR Sulut ini diapresiasi oleh sejumlah kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil sebagai contoh partisipasi publik konstruktif dalam sistem peradilan, sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2012.

Menyikapi potensi tekanan dalam kasus kasus sensitive, LSM-INAKOR menyampaikan desakan keras kepada apparat penegak hukum.

“Kami dengan tegas menolak keras segala bentuk intervensi politik, lobi lobi tersembunyi, maupun potensi suap dalam proses peradlilan ini. Independensi Hakim adalah pilar keadilan yang tak bisa ditawar,” tandasnya.

LSM INAKOR menyatakan dukungan penuh terhadap Langkah penegakan hukum.

“Kehadiran amicus curiae dari lembaga masyarakat sipil adalah wujud pengawasan moral terhadap jalannya proses hukum. Ini sehat bagi demokrasi dan supremasi hukum,” tutup Wenas. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *