INAKOR Desak Polda dan Kejati Sulut Periksa Mantan Bupati Sitaro Terkait Bantuan Cadangan Beras Covid-19 yang Tak Tepat Sasaran

Blog248 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Dugaan penyaluran bantuan cadangan beras yang tidak tepat sasaran pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mencuat ke permukaan. 

Ketua DPW INAKAR, Rolly Wenas, mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulut segera memeriksa mantan Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen, serta pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Temuan ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara TA 2020, yang mencatat adanya pemberian bantuan cadangan beras kepada pekerja sektor formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pengusaha. 

Padahal, bantuan tersebut semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pekerja informal yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sitaro mencatat Belanja Tak Terduga sebesar Rp7,75 miliar, dengan realisasi Rp1,3 miliar atau 16,84 persen. 

Dari jumlah itu, Rp331,7 juta digunakan untuk pengadaan cadangan beras sebagai bagian dari program percepatan penanganan pandemi.

Namun, berdasarkan hasil uji petik BPK di 24 kampung, sebanyak 149 penerima bantuan tercatat sebagai pekerja sektor formal. 

Beberapa di antaranya tersebar di Kampung Haasi (21 orang), Kampung Mini (19 orang), Kampung Mohongsawang (18 orang), dan Kampung Lesah (17 orang).

BPK juga menemukan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data lama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tanpa adanya pemutakhiran ulang oleh Dinas Sosial. 

Alasannya, proses penyaluran dianggap mendesak di tengah pandemi. 

Kondisi ini bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa bantuan sosial daerah harus diberikan kepada keluarga miskin, pekerja sektor informal, dan masyarakat berisiko sosial akibat pandemi.

Menanggapi hal itu, Wenas menilai bahwa mantan Bupati Evangelian Sasingen dan jajarannya harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kesalahan dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Ini bukan sekdar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata penyalahgunaan kebijakan publik di tengah situasi darurat nasional. 

Rakyat miskin yang seharusnya dibantu malah diabaikan,” tegas Wenas.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjuti temuan BPK tersebut karena sudah jelas mengandung unsur pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara.

“Polfa dan Kejati Sulut jangan menutup mata. Ini adalah uang rakyat yang digunakan tidak sesuai sasaran. 

Mantan Bupati dan pihak terkait wajib diperiksa, karena ada indikasi kuat pembiaran sistematis dalam pendataan dan distribusi bantuan,” ujar pria berkumis tersebut .

Wenas menambahkan bahwa tindakan seperti ini merusak kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dan mencederai semangat solidaritas sosial yang seharusnya menjadi prioritas saat pandemi.

“Saat masyarakat menjerit kelaparan, justru para pegawai negeri dan pengusaha menikmati bantuan beras. 

Ini tamparan moral bagi seluruh pejabat publik,” pungkasnya. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *