Proyek PUPR Bolsel Berbandrol 2,8 Miliar Sarat Rekayasa, INAKOR Desak APH Turun Tangan

Blog85 Dilihat

BOLSEL, PELOPORBERIT.ID –Proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menuai sorotan.

Dugaan penyimpangan mencuat pada tender pembangunan Alun-alun Ibu Kota Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Proyek dengan Pagu Anggaran Rp 2.8 Miliar tersebut dinilai sarat rekayasa.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bolsel, panitia menetapkan CV. Barlia Citra Mandiri dengan penawaran Rp 2.846.281.000 sebagai pemenang.

Namun keputusan tersebut pun dipertanyakan. Pasalnya, terdapat penawaran lebih rendah dari CV Kinamang sebesar Rp 2.542.700.000

Anehnya, perusahaan ini justru digugurkan dengan alasan Tidak menyampaikan sertifikasi standar konstruksi Gedung lainnya Kode KBLI 41019 pada formulir isian Kualifikasi SPSE atau menyampaikan/unggah/upload Sertifikat Standar pada Persyaratan kualifikasi lainnya.

Padahal sertifikasi yang dimaksud ada dilampirkan.

Tidak menerima keputusan itu, CV Kinamang melayangkan sanggahan resmi pada 7 Oktober 2025 disertai sejumlah bukti valid.

Terkait ini pun, menuai dari pengiat Anti Korupsi.

Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti ada rekayasa, maka tender ini bisa dinilai cacat hukum.

“INAKOR akan memantau apakah prosesnya benar sesuai aturan, mulai dari Perpres No.16 Tahun 2018 jo. Perpres No.12 Tahun 2021 jo. Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa, hingga Perlem LKPP No.11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ,” tegas Wenas.

Lebih lanjut, ia menyoroti kinerja Pokja PBJ yang dianggap keluar jalur.

“Kalau Pokja menetapkan pemenang tanpa mengacu pada regulasi yang ada, berarti hanya mengikuti kemauan sendiri. Tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Rolly menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti sorotan publik ini.

“Kami berharap APH menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk melakukan pengawasan mendalam terhadap semua proses tender yang dijalankan Pokja, agar benar-benar bersih dari praktik menyimpang,” tutupnya. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *