Mantan Kepsek SMPN 1 Tombariri Diduga Gelapkan Dana BOSP Rp119 Juta, BARMAS: Patut Diperiksa dan Dievaluasi

Blog775 Dilihat

Diduga laporan SPJ fiktif, hak honorer jadi korban pengelapan dana pendidikan.

MinahasaPELOPORBERITA.ID | Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di SMP Negeri 1 Tombariri. Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP BPK RI 2025 tahun anggaran 2024, ditemukan pertanggungjawaban barang dan jasa yang tidak senyatanya, termasuk pembayaran honorarium yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp119.000.000.

Temuan ini menyeret nama Kepala Sekolah Sieltje Kojansow, yang dinilai lalai dan diduga turut bertanggung jawab atas laporan keuangan fiktif tersebut.

Ketua Investigasi Ormas BARMAS, Meidy Tendean, menilai praktik semacam ini mencoreng dunia pendidikan dan harus segera ditindak.

“Ini pengelapan hak honorer. Gaji mereka sudah kecil, masih juga digelapkan. Kepala sekolah seperti ini tidak berperikemanusiaan dan harus dicopot,” tegas Tendean.

Lebih lanjut, Tendean menyebut adanya indikasi niat jahat melawan hukum dari pihak sekolah.

“SPJ yang dibuat fiktif itu bukti niat jahat. Kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ini bentuk perampokan terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan segera diusut oleh aparat agar menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *