MDT Soroti Dugaan Cacat Hukum Dana Konsinyasi Rp53 Miliar di PN Bitung, Minta KY Bertindak

Blog126 Dilihat

JAKARTA, PELOPORBERITA.ID – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI.

Dalam forum tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait pencairan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara.

MDT mengungkapkan saat melakukan kunjungan spesifik (kunspek) Komisi III ke Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua Komisi III DPR.

Saat itu, pihaknya menemukan adanya indikasi cacat hukum dalam pencairan dana konsinyasi senilai Rp53 miliar.

“PN Bitung pada 24 Desember 2024 menerbitkan surat perintah pencairan dana konsinyasi sebesar Rp53 miliar kepada ahli waris dengan dasar Perma Nomor 2 Tahun 2021.

Padahal sejak 8 November 2024 sudah berlaku Perma Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 32, yang secara tegas melarang pencairan jika objek tanah masih bersengketa atau belum inkracht,” tegas MDT dalam rapat.

Menurut MDT, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar karena proses hukum atas objek tanah tersebut masih berjalan di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Namun, PN Bitung tetap mencairkan dana meski aturan terbaru jelas-jelas melarangnya.

“Kalau nanti putusannya berbeda, siapa yang bertanggung jawab mengembalikan uang yang sudah dicairkan?

Ini sangat berisiko merugikan masyarakat dan menimbulkan preseden buruk,” sambung MDT.

Politisi Gerindra asal Sulut ini menilai, langkah PN Bitung berpotensi melanggar etik hakim.

Ia pun meminta Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Saya tidak tahu apakah sudah ada laporan yang masuk dari Bitung ke KY atau belum.

Tapi tolong ini ditelusuri.

Kalau memang sudah ada, segera ditindaklanjuti karena masyarakat menunggu kepastian hukum,” pinta MDT.

MDT juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jawaban tertulis dari PN Bitung yang sebelumnya diminta Komisi III DPR RI belum kunjung disampaikan.

“Ini sangat miris. Pengadilan negeri seharusnya menjunjung aturan, bukan justru melanggar.

Saya berharap KY bergerak cepat untuk menindaklanjuti karena banyak masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *