Dua Tahun Bocor Rp1,5 Miliar, PAMI-P: Kadis PUPR Minahasa Gagal Total Seharusnya Diganti dan Diperiksa APH

Blog, Kab. Minahasa202 Dilihat

PAMI-P menemukan fakta mencengangkan: selama dua tahun berturut-turut Dinas PUPR Minahasa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan bayar dan kekurangan volume dengan kerugian mencapai Rp946.581.000 di tahun 2023 dan sekitar Rp570 juta di tahun 2024.

Kondisi ini terjadi justru ketika Daudson Rombon, ST menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 2023. Fakta bahwa masalah serupa terulang menimbulkan kecurigaan adanya pola konspirasi terstruktur yang melibatkan pejabat dinas, kontraktor, bahkan konsultan pengawas.

Menurut sumber investigasi PAMI-P, modus kelebihan bayar umumnya dilakukan lewat:

  1. Rekayasa Laporan Progres – pekerjaan dilaporkan 100% selesai, padahal di lapangan baru sekitar 70–80%.
  2. Manipulasi Volume – spesifikasi material dan ukuran pekerjaan diperkecil, namun tetap dibayar penuh sesuai kontrak.
  3. Addendum Bermasalah – adanya tambahan anggaran proyek yang sebenarnya tidak dibutuhkan, hanya untuk melancarkan pencairan.

“Kalau dicek di lapangan, volume tidak sesuai. Jalan yang seharusnya tebal 20 cm, ternyata hanya 10 cm. Tapi uang yang dicairkan tetap penuh. Ini jelas merugikan negara,” ungkap Ketua Harian DPP PAMI-P, Maykel Tielung, SH.,MH

Kelebihan bayar bukan sekadar catatan angka. Infrastruktur yang dibangun otomatis memiliki umur konstruksi pendek. Jalan cepat rusak, drainase tidak berfungsi, dan proyek baru seumur jagung sudah harus diperbaiki lagi. Akibatnya, anggaran daerah terus bocor karena pekerjaan yang sama dibiayai berulang kali.

“Ini pola bak lingkaran setan. Infrastruktur rusak lebih cepat, rakyat yang menderita, kontraktor dan oknum pejabat justru diuntungkan. Kalau ini bukan konspirasi, lalu apa?” tegas Tielung.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: setiap orang yang memperkaya diri/orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara terancam penjara maksimal 20 tahun.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: pejabat yang lalai mengelola anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

PAMI-P menegaskan agar Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan terhadap Daudson Rombon selaku Kadis PUPR. Jika tidak, publik akan menilai ada pembiaran dan bahkan restu politik terhadap praktik busuk ini.

“Kerugian hampir Rp1,5 miliar dalam dua tahun itu angka besar. Kalau bupati tidak berani bertindak, maka ini sinyal bahwa mafia proyek dibiarkan tumbuh subur di Minahasa,” pungkas Tielung

Lebih jauh, PAMI-P juga mengingatkan Bupati Minahasa bahwa dalam periode pemerintahan yang baru ini, pemilihan kepala dinas harus berdasarkan integritas dan kinerja nyata, bukan kompromi politik.

“Bupati jangan lagi salah pilih. Kepala dinas itu ujung tombak pembangunan. Kalau kadis bekerja hanya untuk kepentingan kelompok, rakyat yang jadi korban. Minahasa butuh pejabat yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Tielung.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *