Tuntutan INAKOR Terkait Temuan BPK Bergulir, Gubernur Sulut Turun Tangan?

Blog104 Dilihat

Minahasa, PELOPORBERITA.ID — Polemik seputar 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Minahasa memasuki babak baru.

Setelah Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) melayangkan surat desakan evaluasi dan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Bupati, INAKOR Sulawesi Utara kini resmi bawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi.

Diketahui pada, Rabu 10 September 2025 perwakilan INAKOR telah secara resmi menyampaikan surat tembusan kepada Gubernur Sulawesi Utara, sebagai upaya strategis untuk memastikan tuntutan mereka mendapat atensi serius.

Langkah ini diambil karena INAKOR menilai persoalan temuan BPK yang berulang di selang waktu selama tiga tahun (2022-2024) bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan kegagalan manajerial yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak ingin isu ini menguap begitu saja. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut uang rakyat.

Oleh karena itu, melalui perwakilan INAKOR secara resmi kami telah masukan surat tembusan sekaligus sebagai laporan kepada Bapak Gubernur, agar ada atensi khusus dan tekanan dari atasan langsung Bupati,” ujar Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas.

• Kewenangan Gubernur dalam Persoalan Daerah

Menurut Rolly, peran Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sangat krusial dalam persoalan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan untuk:

Melakukan Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Ini termasuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.

Memberikan Teguran dan Sanksi: Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan, Gubernur berhak memberikan teguran, bahkan sanksi kepada Bupati.

Kewenangan ini menjadi alat kontrol agar pejabat di bawahnya menjalankan tugas dengan benar.

Evaluasi Kinerja Kepala Daerah: Secara berkala, Gubernur juga memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja Bupati.

Temuan berulang dari BPK yang menunjukkan kelemahan struktural bisa menjadi dasar kuat bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi mendalam.

“Dengan tembusan ini, kami berharap Bapak Gubernur dapat menggunakan kewenangannya untuk mendesak Bupati Minahasa agar segera menindaklanjuti tuntutan kami,” tambah Wenas.

• Tuntutan Tegas INAKOR

Seperti yang telah disampaikan dalam laporan analisis dan kajian hukum mereka, INAKOR menuntut empat poin utama yang harus segera diambil oleh Bupati Minahasa:

Evaluasi Kinerja Sekda: Segera lakukan evaluasi khusus terhadap kinerja Sekretaris Daerah, yang berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sanksi Disiplin Berat: Berikan sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan manajerial.

Tindak Lanjut Temuan BPK: Terbitkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti secara menyeluruh 53 temuan BPK.

Investigasi Internal dan Proses Hukum: Bentuk tim investigasi internal untuk mendalami temuan kerugian negara.

Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Tuntutan ini bukan sekadar gertakan, tapi langkah konkret untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Minahasa.

Rakyat berhak mendapatkan yang terbaik,” pungkas Wenas.

Semua mata kini tertuju pada respons Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Akankah Gubernur mengambil langkah tegas dan mendesak Bupati Minahasa untuk bertindak? Perkembangan kasus ini patut dinantikan. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *