Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Minahasa, PAMI-P: Jangan Bungkus dengan TGR, tetap itu Pidana

Blog, Kab. Minahasa316 Dilihat

Minahasa, PELOPORBERITA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 208.960.135 di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang bersumber dari kekurangan volume pekerjaan tujuh paket belanja modal gedung dan bangunan.

Kadis Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, mengklaim pihaknya sudah mengikuti petunjuk BPK dengan melakukan pengembalian TGR. Namun, pernyataan itu langsung disanggah keras oleh Ketua Harian DPP PAMI-P, Maykel Tielung, SH, MH, yang menilai pengembalian TGR tidak otomatis menghapus tindak pidana. “pengembalian TGR Itu sama seperti pencuri yang tertangkap lalu mengembalikan hasil curiannya. Faktanya tetap saja pencuri,” sindir Tielung.

BPK dalam laporannya mencatat temuan tersebut terkait tujuh paket proyek, masing-masing:

  • SD Negeri 2 Tondano
  • SD Inpres Kiawa 1
  • SMP Nasional Kawangkoan
  • SMP Negeri 1 Sonder
  • SD Inpres Raringis (tiga paket)

Menurut Tielung, kerugian negara senilai Rp208 juta ini jelas masuk kategori tindak pidana korupsi. “Pasal 2 UU Tipikor menegaskan, korupsi dihukum minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Pasal 4 juga jelas: pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.” katanya.

Lebih jauh, Tielung menyebut hasil uji petik BPK seharusnya membuka mata aparat hukum. “hanya lewat pemeriksaan uji petik, BPK bisa temukan permasalahan inj. Coba kalau semua proyek dinas pendidikan diperiksa, pasti lebih banyak temuan lagi. Jangan biarkan kasus ini hanya ditutup dengan alasan administrasi. Penegak hukum harus segera memeriksa pejabat dan kontraktor terkait, termasuk Kadis Tommy Wuwungan sebagai KPA,” tegasnya.

Di sisi lain, Tommy Wuwungan tetap menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK. “Kami sudah jalankan semua rekomendasi BPK, termasuk pengembalian TGR. Tidak ada maksud merugikan negara,” ujarnya singkat.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *