SULUT, PELOPORBERITA.ID — Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Talaud kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melayangkan surat resmi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Surat permohonan informasi tertanggal 12 Agustus 2025 itu bertujuan untuk mendapatkan dokumen-dokumen keuangan daerah, termasuk laporan APBD tahun 2024 dan data utang belanja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang sebelumnya sudah disampaikan LSM INAKOR kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Kami beraksi sebagai pemohon informasi publik yang sah, bukan sekadar pelapor,” ujar Rolly Wenas, Ketua DPW LSM INAKOR, dengan nada tegas.
“Ini adalah wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional kami untuk mengawasi penggunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kami tidak bisa bekerja dalam kegelapan. Transparansi adalah kunci untuk membongkar patologi korupsi.”
Inisiatif LSM INAKOR ini bukan sekadar aksi pengawasan, melainkan langkah strategis yang secara langsung membantu aparat penegak hukum (APH).
Dengan meminta data resmi seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Posisi Kas Daerah, LSM ini bertindak sebagai “agen verifikasi” awal yang menyediakan bukti pendukung konkret.
Hal ini memudahkan APH untuk memulai penyelidikan tanpa harus membuang waktu dan sumber daya untuk pengumpulan data dasar.
Permintaan informasi yang spesifik, seperti dokumen proyek jalan di Salibabu-Balang, mempercepat proses penyelidikan dengan memberikan petunjuk jelas bagi APH.
Selain itu, tembusan surat yang disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Talaud berfungsi sebagai tekanan publik yang etis, mendorong instansi terkait untuk bersikap transparan.
Kurangnya respons dari pihak pemerintah dapat menjadi indikasi awal bagi APH adanya sesuatu yang disembunyikan.
Tindakan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat sipil dapat menjadi mitra yang efektif bagi APH, membuktikan bahwa hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, dapat digunakan untuk mendorong akuntabilitas.
Secara keseluruhan, inisiatif ini menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tanggung jawab kolektif, di mana partisipasi publik dan transparansi menjadi fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. RED