Banjarbaru, Peloporberita.id – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini telah ada empat lokasi tanah ulayat yang berhasil diidentifikasi dan dipetakan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Meski begitu, Rifqinizamy meyakini masih banyak wilayah lain di Kalsel yang memiliki tanah ulayat namun belum terdata secara resmi. Karena itu, ia mengimbau kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk ikut aktif dalam memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi sejak awal tanah adat dan tanah ulayat, maka isu pencaplokan lahan oleh swasta atau investor bisa diminimalisir. Kepastian hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, konflik tanah ulayat kerap muncul di wilayah dengan potensi ekonomi tinggi, terutama yang kaya akan sumber daya alam. Untuk itu, diperlukan identifikasi objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya agar perlindungan hukum dapat ditegakkan secara adil.
“Saya kira inilah urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan,” pungkas Rifqinizamy