Uang Negara Diselewengkan? Penggunaan Hibah PT SAI Dilirik Kejari Tahuna

Blog513 Dilihat

SANGIHE, PELOPORBERITA.ID — Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah mencuat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan dana hibah oleh PT SAI yang diduga tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2024.

PT SAI diketahui menerima dana hibah sebesar Rp200 juta berdasarkan Keputusan Bupati Sangihe Nomor 203/555/Tahun 2024 dan NPHD Nomor 82/DISKOMINFO/NPHD/2024 tertanggal 10 Juni 2024. 

Dana ini dicairkan melalui SP2D tertanggal 10 Juli 2024 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan PT SAI, BPK menemukan bahwa sebesar Rp128.232.520 dari dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam NPHD. 

Penggunaan dana di luar ketentuan tersebut antara lain meliputi pembelian lisensi, pembayaran perizinan, honorarium penyiar dan pegawai, pengadaan peralatan pendukung, hingga biaya produksi dan sosialisasi.

Dalam LHP BPK Direktur PT SAI beralasan bahwa sebagian kebutuhan dalam NPHD telah dipenuhi secara mandiri oleh perusahaan, sehingga dana hibah digunakan untuk keperluan lainnya. 

Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk membenarkan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Menanggapi hal ini, aktivis anti-korupsi Jeffrey Sorongan  meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. 

Ia mengatakan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi.

“Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan anggaran. 

Tidak boleh ada justifikasi pribadi atas penggunaan dana negara yang sudah diatur jelas dalam NPHD. 

Pengembalian dana setelah lewat batas waktu tidak menghapus unsur pidananya,” ujar Sorongan kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Jeffrey juga menekankan pentingnya langkah tegas dari aparat penegak hukum. 

“Temuan BPK ini adalah pintu masuk bagi Kejari Tahuna untuk mengusut lebih dalam dugaan adanya kelebihan pembayaran. 

Kita butuh penegakan hukum yang tegas agar praktik semacam ini tidak terulang di masa mendatang.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Sangihe saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangannya terkait temuan tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi dari Diskominfo Sangihe sebagai bagian dari hak jawab dan prinsip jurnalisme yang adil. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *