Dewan RK Klarifikasi: Tak Pernah Kelola Limbah Perusahaan Kelapa

Minahasa Selatan372 Dilihat

MINSEL, PELOPORBERITA.ID | Anggota DPRD Minahasa Selatan berinisial RK membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan limbah perusahaan pengolahan kelapa KCN.

Isu keterlibatan RK mencuat setelah kasus pencemaran limbah santan kelapa di sungai salah satu desa di Kecamatan Tareran viral dan memicu kematian massal ikan, kerugian usaha perikanan, serta pencemaran air PAM yang digunakan warga.

RK menegaskan dirinya tidak pernah bekerja sama dalam urusan pengelolaan limbah dengan perusahaan mana pun. “Pernyataan perusahaan bahwa saya menerima limbah itu tidak benar. Semestinya kalau ada pihak ketiga, haruslah sebuah PT yang punya badan hukum dan lisensi limbah. Saya hanya punya izin sewa kendaraan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, “Perusahaan KCN memang menyewa mobil tangki saya pada 26 Juli 2025, tapi setelah itu penggunaannya kendaraan saya sudah tidak tahu. Setiap kendaraan yang disewa memang setor uang, tapi mau dipakai apa, itu urusan sopir dan penyewa.”

Meski membantah, RK menyatakan prihatin atas kerugian warga.

Kasus ini bermula dari dugaan pembuangan limbah santan kelapa yang mengalir dari hulu sungai di Kecamatan Tareran hingga ke wilayah Kecamatan Tumpaan. Air sungai berubah keruh kehitaman, bau menyengat menyebar, dan ribuan ikan di perairan umum maupun di keramba budidaya milik warga ditemukan mati.

Kerugian akibat pencemaran tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, terutama dialami para pembudidaya ikan yang kehilangan seluruh hasil panennya. Selain itu, air yang dipasok melalui PAM ikut terkontaminasi, membuat warga khawatir terhadap kesehatan mereka.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *