DPRD Minsel Rekomendasikan PT KJL Ditutup, Lumowa : Pencemaran Lingkungan dan Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

Blog, Minahasa Selatan1059 Dilihat

MINSEL, PELOPORBERITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri kelapa, PT Kelapa Jaya Lestari (PT KJL), yang berlokasi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. 02/08/2025.

Melalui rapat pimpinan dan hasil kerja bersama lintas komisi, DPRD Minsel secara resmi menerbitkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT Kelapa Jaya Lestari. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat dengar pendapat, investigasi lapangan oleh Komisi II dan Komisi III DPRD, serta pengumpulan data yang menunjukkan adanya aktivitas industri tanpa dokumen lingkungan yang sah.

“PT Kelapa Jaya Lestari tetap beroperasi tanpa mengantongi dokumen wajib seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO). Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap regulasi lingkungan hidup,” tegas Lumowa, Selasa (29/7/2025).

Warga sekitar menyampaikan keluhan mengenai bau menyengat dari limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Kelapa Jaya Lestari. Bahkan, berdasarkan surat resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut nomor 660.1/167/IV/DLHD/2025 tertanggal 5 Maret 2025, perusahaan telah diminta menghentikan sementara kegiatan operasionalnya. Namun, menurut catatan DPRD, hingga rekomendasi ini dikeluarkan, PT KJL tetap melanjutkan aktivitasnya.

Rekomendasi DPRD tertanggal 21 Juli 2025 dan telah diterima oleh Deputi Gakkum KLHK pada 24 Juli 2025.

 “Kami menjalankan fungsi konstitusional sebagai pengawas pemerintah dan penyalur aspirasi masyarakat. Jika industri berjalan tanpa kendali dan mencemari lingkungan, maka DPRD wajib bersuara,” kata Lumowa.

Ketua Dewan menjelaskan pada media Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rekomendasi DPRD adalah instrumen pengawasan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk menutup langsung operasional sebuah perusahaan, DPRD memiliki landasan hukum kuat untuk mendorong tindakan administratif oleh pemerintah atau kementerian terkait.

Landasan hukum rekomendasi DPRD mencakup:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Melalui dasar ini, DPRD dapat mengadakan rapat dengar pendapat, memanggil pihak perusahaan, meminta klarifikasi, hingga memberikan rekomendasi tertulis yang bersifat mengikat secara moral dan substantif kepada pemerintah.

Ketua DPRD Stefanus Lomowa menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPRD wajib ditanggapi secara tertulis dan substantif oleh instansi atau lembaga yang dituju. Jika tidak direspons, DPRD akan menindaklanjuti melalui jalur hukum dan administratif lain, seperti mengadu ke Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, dan Komisi DPR RI yang membidangi lingkungan hidup dan pemerintahan daerah. DPRD juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan temuan ini kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap membawa persoalan ini ke kementerian terkait, DPR RI, bahkan membukanya secara luas kepada publik. Fungsi kami jelas: melindungi masyarakat dan lingkungan,” tutup Lumowa.

Langkah DPRD Minahasa Selatan terhadap PT Kelapa Jaya Lestari merupakan contoh konkret bagaimana lembaga legislatif daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri yang berpotensi melanggar aturan dan membahayakan lingkungan. Dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah, rekomendasi DPRD bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kontrol kelembagaan yang harus dihargai dan ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *