SULUT, PELOPORBERITA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara.(1/8/25)
Tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik negara setelah masa berlaku HGU berakhir, namun dialihkan secara tidak sah kepada pihak lain.
Tersangka pertama adalah TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2016.
TM diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat, sehingga memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187.021.985.000, sebagaimana hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap TM selama 20 hari di Rutan Klas IIA Manado.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berdasarkan alasan subjektif dari penyidik.
Selain TM, Kejaksaan juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka.
SA diduga turut serta dalam proses pengalihan tanah eks HGU dan memperoleh manfaat pribadi sebesar kurang lebih Rp15.000.000.000.
Hingga saat ini, penyidik akan kembali memanggil SA secara patut dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dalam proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.